JAKARTA, MENARA62.COM– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak semua pihak untuk bekerjasama menanggulangi peredaran obat mengandung zat Carisoprodol. Zat tersebut diakui Kepala BPOM Penny Lukito sudah dilarang beredar sejak 2013.
“Sejak kami mencabut izin edarnya, praktis zat tersebut adalah ilegal. Karena tidak lagi terdaftar pada BPOM sebagai obat,” tutur Penny Senin (18/9/2017).
Ditemukannya korban yang mengonsumsi obat dengan kandungan Carisoprodol di kota Kendari menurutnya menuntut semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaannya. Bahwa penggunaan obat secara ilegal masih ditemukan ditengah masyarakat.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI terhadap kasus pil PCC di Kota Kendari, terdapat 2 jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.
Paracetamol lanjut Penny, baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia. Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.
Sebelumnya, produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan.
“Karena itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia”, jelas Penny K. Lukito.
Menyikapi maraknya penyalahgunaan obat-obat tertentu maupun peredaran obat ilegal di Indonesia, Badan POM telah melakukan serangkaian kegiatan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum. Diantaranya, pada Januari 2014 ditemukan bahan baku ilegal Carisoprodol sebanyak 195 tong @25 Kg (4.875 Kg) di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta Utara.
Lalu pada September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja – Banten. Tablet ilegal ini sudah dimusnahkan. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah.
Kemudian, Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disahgunakan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada tanggal 17-21 Juli 2017. Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 pieces) dengan total dengan nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.
Selain itu, BPOM juga menggelar Operasi Gabungan Nasional 5-6 September 2017. Ditemukan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keekonomian mencapai 43,6 miliar rupiah di Banjarmasin. Temuan ini hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus “Bekantan” Polda Kalimantan Selatan.
Balai Besar POM di Makassar juga menemukan “PCC” sebanyak 29.000 tablet. pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang obat. Badan POM akan mengambil langkah tegas termasuk merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kemenkes. Dan Balai POM di Mamuju menemukan 179.000 tablet di sarana ilegal yang terdiri dari Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Berdasarkan hasil tersebut, masih perlu dilakukan peningkatan pengawasan yang lebih komprehensif.
“Masalah peredaran obat ilegal ini merupakan isu yang serius karena dampaknya bisa merusak generasi penerus bangsa. Seluruh komponen bangsa harus bergerak bersama dan berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini. Untuk itu, Badan POM RI bersama Kepolisian RI, BNN dan instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk Tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pencegahannya”, tegas Kepala Badan POM RI.
Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat akan dicanangkan pada 4 Oktober 2017 bersama Kemenkes, Kemendagri, POLRI, BNN, dan Kejaksaan Agung. Selain itu, juga dilakukan Pembangunan Barcode 2D untuk penelusuran Track and Trace obat legal dan ilegal serta monitoring produksi industri farmasi, PBF, dan sarana pelayanan (Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik). Terkait hal tersebut, Badan POM didukung oleh Regulator Obat dan Makanan di Turki, yaitu Turkey Agency for Medicine and Pharmaceutical Devices.