26.3 C
Jakarta

BPOM Cabut Izin Enzyplex Dan Viostin DS

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabut izin edar produk Enzyplex dan Viostin DS. Produk suplemen tersebut juga harus ditarik dari peredaran.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan dalam kasus produk Enzyplex dan Viostin DS pihak perusahaan telah melakukan inkonsistensi. Dimana informasi bahan yang dicantumkan pada saat mendaftarkan izin (pre-market) ternyata tidak sama dengan saat produk sudah diedarkan di pasaran (post market).

Karena itu BPOM memberikan sanksi keras terhadap dua produsen tersebut yakni PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Labiratories. Selain perintah untuk menarik seluruh produk dari lapangan, BPOM juga mencabut izin edar dua produk tersebut.

Kasus DNA babi pada Enzyplex dan Viostin DS sebenarnya sudah ditemukan sejak November 2017. BPOM lantas melakukan berbagai langkah agar produsen segera memperbaikinya.

Sayangnya langkah yang dilakukan BPOM tidak digubris. Pada pengawasan yang dilakukan terus menerus, ternyata dua produk suplemen tersebut masih mengandung DNA babi.

“Pelanggaran ini tentu juga bersentuhan dengan masalah hukum,” tukas Penny.

BPOM lanjut Penny akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan serta memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. POM juga akan terus melakukan pengawasan pada produk post market untuk memastikan kandungan zat sama persis dengan bahan materi yang diajukan pada pre market.

Lukmanul Hakim, dari LPPOM MUI mengakui  dua produk suplemen tersebut belum pernah mengajukan sertifikasi halal. Sama halnya dengan produk suplemen dan obat lainnya yang juga masih sangat sedikit yang mengajukan sertifikasi halal.

“Padahal sertifikasi halal baik pada makanan, minuman, suplemen maupun obat sama pentingnya. Ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Karena itu ke depan, MUI akan menerapkan wajib sertifikasi halal pada produk-produk yang dikonsumsi publik.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!