JAKARTA, MENARA62.COM – Guna menjamin kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan industri, dibutuhkan kesadaran dan upaya penerapan K3 di area kerja agar nilai kecelakaan akibat kerja ada pada angka yang rendah. Salah satu jenis industri yang menuntut keselamatan tinggi adalah industri grafika atau percetakan.
Penggunaan peralatan, mesin-mesin, serta zat kimia penunjang proses produksi pada industri ini seperti mesin degel memiliki ancaman tersendiri baik bagi karyawan maupun industri tersebut. Perkara ini bisa menjadi hal dasar munculnya bahaya bagi keselamatan saat bekerja apabila fasilitas, peralatan, dan penggunaan bahan kimia tidak digunakan dengan baik. Mesin degel merupakan mesin yang kertas cetaknya ditekankan menyeluruh pada acuan dengan menggunakan blok logam berat.
Untuk memastikan keselamatan pengguna mesin cetak degel, saat ini Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) ISO 12643-5:2010, Teknologi grafika — Persyaratan keselamatan untuk system dan peralatan teknologi grafika — Bagian 5: Mesin cetak degel otonom. Penyusunan RSNI ini melalui Komite Teknis 37-01 Teknologi Grafika
Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo menuturkan, untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha, di tahun 2020 ini BSN tengah menyusun 6 Rancangan SNI (RSNI) terkait teknologi grafika.
Selain RSNI Mesin cetak degel otonom, 5 RSNI lainnya adalah (1) ISO 3664:2009, Teknologi grafika dan fotografi – Kondisi pengamatan; (2) ISO 12637-1:2006, Teknologi grafika – Kosakata – Bagian 1: Istilah dasar; (3) ISO 12637-2:2006, Teknologi grafika – Kosa kata – Bagian 2: Istilah pracetak; (4) ISO 12637-3:2009, Teknologi grafika – Kosakata – Bagian 3: Istilah cetak; dan (5) ISO 12637-4:2008, Teknologi grafika – Kosa kata – Bagian 4: Istilah pascacetak.
“Keenam RSNI tersebut diusulkan pada bulan Januari 2020, serta sudah melalui tahapan rapat teknis dan rapat konsensus,” jelas Hendro dalam siaran persnya, Selasa (27/10/2020).
Penyusunan SNI mengusung konsep konsensus, dalam artian melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yaitu perwakilan dari pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar. Saat ini, penyusunan 6 judul RSNI terkait teknologi grafika sedang dalam proses jajak pendapat. Masyarakat serta pelaku usaha terkait dapat berkontribusi untuk memberikan masukan terkait pasal editorial, pasal substansial, dan bahkan non-pasal editorial atas RSNI yang sedang disusun melalui website sispk.bsn.go.id/Eballot.
“Masyarakat atau pelaku usaha percetakan dapat mengunduh terlebih dahulu data 6 RSNI terkait teknologi grafika yang sedang dalam proses jajak pendapat, untuk kemudian memberikan masukan terkait,” jelas Hendro.
Hal pertama yang harus dilakukan hanyalah mendaftarkan akun dalam website sispk.bsn.go.id untuk kemudian login menggunakan akun tersebut.
Proses jajak pendapat untuk 6 RSNI terkait Teknologi Grafika akan berlangsung hingga tanggal 7 November 2020. Masukan dari masyarakat akan ditampung untuk dirapatkan kembali dalam rapat konsensus sebelum RSNI tersebut ditetapkan.
“Direncanakan, RSNI tersebut akan ditetapkan pada akhir November 2020,” terang Hendro.
Hendro berharap, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan SNI dapat memenuhi harapan masyarakat akan kualitas SNI yang ditetapkan oleh BSN.
Secara keseluruhan, saat ini BSN telah menetapkan 9 SNI terkait teknologi grafika yang dapat diaplikasikan oleh pelaku usaha grafika dalam proses pewarnaan.
”Penggunaan standardisasi dalam produksi media cetak diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, performa bisnis, keuntungan produk, dan keberlangsungan produk,” tutur Hendro.
Kesembilan SNI tersebut sudah dapat dipesan oleh masyarakat dan pelaku usaha dalam website pesta.bsn.go.id dengan kata kunci teknologi grafika. Masyarakat juga dapat membaca dokumen sni secara online melalui website akses-sni.bsn.go.id.