JAKARTA, MENARA62.COM – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menandatangani Nota Kesepahaman secara virtual dengan Pemerintah Belarus melalui Komite Standardisasi Negara Republik Belarus (Gosstandart) Senin (18/4/2022). Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan dalam Sidang Komisi Bersama (SKB) ke-VII Republik Indonesia – Belarus di Bali dan Minsk. Nota Kesepahaman yang difokuskan pada kerja sama di bidang standardisasi, penilaian kesesuaian dan metrologi ditandatangani oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dan Kepala Komite Standardisasi Negara Republik Belarus, Valentin Tataritsky.
Sebagaimana diketahui, Gosstandart merupakan pemegang kewenangan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah Belarus dalam bidang regulasi teknis, standardisasi, metrologi, penilaian kesesuaian, efisiensi energi, serta melaksanakan pengawasan di bidang konstruksi dan inspeksi proyek dan mengukur kesesuaian dengan regulasi dan standar. Gosstandart menjalankan fungsi harmonisasi sistem akreditasi nasional dengan standar internasional dan secara umum memiliki tujuan untuk menjamin pengakuan internasional dari hasil kegiatan akreditasi.
Kukuh dalam kesempatan tersebut mengatakan kerja sama antara BSN dan Gosstandart merupakan upaya untuk memfasilitasi perdagangan antara Indonesia dan Belarusia dalam rangka menghilangkan hambatan teknis perdagangan melalui standardisasi, penilaian kesesuaian, dan metrologi. Lingkup kerja sama ini antara lain berbagi informasi tentang standardisasi, penilaian kesesuaian dan metrologi; promosi; peningkatan kapasitas (pelatihan, seminar, lokakarya dan lain-lain); serta pertukaran informasi yang relevan dan mencapai saling pengakuan hasil terkait kegiatan akreditasi.
Menurut Kukuh, kerja sama antara BSN dan Gosstandart bermanfaat bagi Indonesia untuk peningkatan penetrasi perdagangan dan dukungan teknis terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian.
“Kerja sama ini akan meningkatkan peluang penetrasi perdagangan dari Indonesia ke Belarus dan Eurasia; saling mendukung di tingkat teknis untuk pengembangan standar dan kebijakan di forum organisasi internasional dalam kaitannya dengan standar dan penilaian kesesuaian; serta untuk mendorong pengusaha untuk mengekspor produk mereka terutama ekspor produk ke pasar Eropa Timur dan Eurasia,” tutur Kukuh.
Tercatat, nilai perdagangan produk Indonesia yang diekspor ke Belarusia antara lain produk pangan, perikanan, karet alam, dan kelapa sawit meningkat seiring dengan perluasan akses pasar Indonesia ke kawasan Eropa Timur dimana produk Indonesia diimpor dari Belarus. Seperti, pupuk dan dump truck fluktuatif.
Kukuh berharap melalui penandatanganan kerja sama ini dapat tercapai kesepakatan bersama antara Indonesia dan Belarusia untuk produk unggulan Indonesia seperti minyak sawit serta dapat memperkuat kegiatan standardisasi, penilaian kesesuaian, dan metrologi antara Indonesia dan Belarusia.
Dalam kesempatan yang sama, ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penjamin Produk Halal – Kementerian Agama (BPJPH) dengan Komite Standardisasi Negara Republik Belarus (Gosstandart).