JAKARTA, MENARA62.COM – Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka mencapai target Reformasi Birokrasi. yang diberikan guna memberi pelayanan yang berkualitas dan berdampak kepada masyarakat. Langkah ini untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dalam memberi layanan, serta memenuhi persyaratan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Plt. Deputi Bidang Akreditasi BSN, Donny Purnomo saat ditemui di Kantor BSN, Jakarta, Selasa (25/6/2024) menyampaikan bahwa BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), sama-sama dalam posisi memberikan layanan.
“Kegiatan KAN dan LPK sama-sama memastikan jaminan mutu barang, jasa, proses, sistem, dan kompetensi orang perorang yang digunakan oleh organisasi/perseorangan yang memberikan layanan pada publik, dan digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat menerima mutu barang/jasa/proses/sistem/kompetensi yang benar-benar memenuhi standar mutu,” ungkap Donny.
Donny menyampaikan bahwa BSN telah melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Akreditasi Tahun 2024, pada Senin, 24 Juni 2024, di Jakarta. Pada kegiatan ini, Kedeputian Bidang Akreditasi BSN telah mengundang dan melibatkan pihak yang terkait dengan pelayanan publik untuk mendapatkan masukan atau tanggapan terhadap usulan perubahan standar pelayanan publik, diantaranya wakil pengguna layanan, stakeholders pelayanan publik, ahli/praktisi, asosiasi yang merupakan wakil organisasi masyarakat sipil dan media massa. Hal ini selaras dengan apa yang diamanahkan dalam PermenPANRB Nomor 16 tahun 2017.
Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima, Kedeputian Bidang Akreditasi BSN juga berupaya memenuhi beberapa aspek yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009, seperti adanya penyediaan standar pelayanan, optimalisasi kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, inovasi, dan lain-lain.
Menurut Donny, hingga tahun 2024, BSN melalui KAN telah mengakreditasi LPK di seluruh Indonesia, yakni untuk laboratorium terdiri atas 1413 Laboratorium Pengujian, 339 Laboratorium Kalibrasi, 81 laboratorium medik, 42 Penyelenggara Uji Profisiensi, dan 6 Produsen Bahan Acuan.
Adapun, BSN melalui KAN telah mengakreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi, sejumlah 232 Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, 184 Lembaga Inspeksi dan Lembaga Verifikasi/Validasi, 207 Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen, serta 33 Lembaga Sertifikasi Person dan Keberlanjutan.
Pada FKP kali ini, Kedeputian Akreditasi menyampaikan adanya beberapa perubahan dalam standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BSN Nomor 36B/KEP/BSN/3/2023, khususnya terkait sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan berupa adanya perubahan fitur dari aplikasi pelayanan publik. Di samping itu, adanya pemutakhiran produk pelayanan yaitu penggabungan beberapa skema akreditasi yaitu skema akreditasi sistem manajemen.
Sebagai tambahan informasi, waktu proses layanan akreditasi LPK pada tahun 2023 sebagian besar selesai tepat waktu dalam kurun kurang dari 6 bulan (61% proses layanan Perluasan Ruang Lingkup, 85% Reakreditasi, dan 37% Akreditasi awal), 6-12 bulan selama 6-12 bulan (39% perluasan ruang lingkup, 15% reakreditasi, dan 63% akreditasi awal) dan sisanya hampir 0% yang melebihi 12 bulan.
Dalam upaya peningkatan kualitas layanan akreditasi, Kedeputian Bidang Akreditasi menekankan beberapa aspek penting untuk peningkatan layanan, diantaranya, kualitas asesmen, kualitas keputusan akreditasi, kecepatan dan ketepatan proses akreditasi, serta dukungan infrastruktur.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Muhammad Imanuddin selaku narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan bahwa dalam perspektif Kemenpan-RB, dalam hal pelayanan, Kemenpan-RB memandang peningkatan kualitas pelayanan dari sisi tata kelola yang baik.
“Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik sekarang ini mengalami pergeseran. Dari yang sebelumnya masyarakat mengharapkan pelayanan publik yang berkeadilan (tanpa diskriminasi), menjadi pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berguna,” kata Imanuddin.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, diharapkan BSN melalui Kedeputian Bidang Akreditasi dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna layanan.