SERANG, MENARA62.COM – Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso bersama Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 (tujuh) tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan/kecurangan distribusi beras BULOG di wilayah hukum Polda Banten.
Hal ini diungkap oleh Satgas Pangan Polda Banten dan Dirut BULOG pada konferensi pers yang dilaksanakan di Polda Banten, Serang, Jum’at (10/02/2023).
Budi Waseso dalam paparannya menyampaikan terimakasih kepada Polda Banten yang telah berhasil menangkap 7 (tujuh) tersangka ini atas tindaklanjut inspeksi mendadak yang dilakukannya di Pasar Induk Beras Cipinang minggu lalu.
“Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diurut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini” kata Budi Waseso.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa ada 6 (enam) modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu : repacking beras BULOG menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras BULOG dengan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra BULOG, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.
“Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras BULOG menjadi kemasan merek lain”, kata Didik.
Dalam perkara yang diungkap satgas pangan Polda Banten ini juga dipamerkan barang bukti sebanyak 350 ton beras BULOG yang berhasil ditangkap baik yang sudah direpacking maupun yang belum.(*)