30.8 C
Jakarta

Bupati Sleman Ajak Masyarakat Berhenti Merokok untuk Cegah Stunting

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau HTTS yang tepat jatuh setiap tanggal 31 Mei, Pemerintahan Kabupaten Sleman bersama Muhammadiyah Steps dan Muhammadiyah Mother and Child Centre (MMCC) selenggarakan peringatannya yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (3/6).

Peringatan tersebut mengambil tema “Berhenti Merokok Cegah Stunting di Kabupaten Sleman” menjadi momentum pengingat pentingnya berhenti merokok sehingga mendukung terwujudnya Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Sehat.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman Dra. Kustini Sri Purnomo sangat mendukung adanya kampanye hari tanpa tembakau sedunia tahun 2021. Ia berharap semua lapisan masyarakat bisa mengimplementasikan praktek tidak merokok selama 24 jam secara berkelanjutan. Tujuannya untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat rokok yaitu penyakit stroke, kanker dan penyakit jantung serta resiko lanjutan yang bisa terjadi adalah stunting pada anak.

“Rokok merupakan pembunuh nomor satu. Kandungan bahan kimia di dalam rokok yang bersifat adiktif dan karsinogenik(dapat menimbulkan kanker). Resiko yang ditimbulkan tidak hanya untuk perokok aktif tetapi juga merugikan perokok pasif. Untuk menekan semakin banyaknya perokok aktif, Pemerintah melakukan beberapa kebijakan diantaranya aturan tentang kawasan tanpa rokok, larangan iklan, promosi dan sponsor rokok,” katanya.

Melalui Perbup Sleman Nomor 42 Tahun 2012 Pemkab Sleman terus berupaya meningkatkan komitmenya terhadap implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai langkah meningkatkan kesadaran dampak buruk konsumsi tembakau berdasarkan

“Kebiasaan ini perlu diintegrasikan dengan mengajak peran aktif guru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam Mewujudkan Sekolah Sehat yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta meningkatkan komitmen lintas sektor termasuk sektor pendidikan dalam program percepatan penanggulangan stunting di Kabupaten Sleman berdasarkan Perbub Sleman Nomor 17 Tahun 2019,” imbuhnya

Pada peringatan tersebut juga diselenggarakan Talkshow dengan tema berhenti merokok cegah stunting di Kabupaten Sleman dengan pemateri dari MMCC dr. M. Bambang Edi Suyantom Sp. A, M.kes dan Resti yulianti Sutrisno, S. Kep, Ns., MKep. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dua metode yakni luring dan daring melalui live streaming Channel Youtube Sleman TV dan Muhammadiyah Steps.

Sementara itu Kepala DinKes Kabupaten Sleman, dr. Joko Hastaryo M.Kes mengatakan pihaknya telah berupaya telah mengimplementasikan Perbup Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Perbup Sleman Nomor 27 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Penanggulangan Stunting, sebagai langkah konvergensi penanggulangan stunting dan meningkatkan kesadaran dampak buruk konsumsi tembakau

“Regulasi tersebut mengatur tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta melibatkan lintas sektor dalam penanggulangan stunting. Penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok termasuk mencegah stunting secara tidak langsung,” katanya.

Bupati Sleman saat memberikan sambutan

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!