Oleh Dr. Amirsyah Tambunan, CWC
JAKARTA, MENARA62.COM – Saat ini masyarakat butuh uluran tangan para muhsinin dan aghniya’ guna meringankan beban masyarakat yang membutuhkan penanganan secara sosial, ekonomi masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi.
Akhir-akhir ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis, karena wakaf memiliki landasan teologis yang kuat untuk mewakafkan sebagian harta, karena konsep harta pada hakekatnya harta milik Allah, manusia hanya memegang amanah; kedua, ajaran Islam yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat yang bersumber dari zakat, infaq dan shodaqoh (ziswaf).
Hal ini di sampaikan dalam pengajian Cabang Tomang Jakarta Barat dengan tema: strategi pengelolaan wakaf secara digital di Pusat Dakwah PCM Tomang Jakarta Barat, Sabtu 31/8/24.
Saat ini berdiri AUM SMA M 13, SMK M 3, SMP 33, SD 27, TK Aisiyah 725 secara keseluruhan bersumber di atas tanah hibah dari Pemda 2985 M2 tahun 1967.
Oleh karena itu Wakaf juga merupakan ibadah maliyah yang memiliki dua dimensi; pertama, secara vertikal tegak lurus dengan perintah Allah; secara horizontal memiliki potensi untuk memberdayakan umat. Untuk itu wakaf memiliki nilai keabadian ; pertama, harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap utuh; kedua, hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat sepanjang masa, ibarat pepatah “tak lapuk di hujan, tak lekang di panas”.
Dasar syari’ah wakaf memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam al-Qur’an dan hadis, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf.
Yaitu seperti firman Allah sebagai berikut :
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢
lan tanâlul-birra ḫattâ tunfiqû mimmâ tuḫibbûn, wa mâ tunfiqû min syai’in fa innallâha bihî ‘alîm.
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imran (3): 92).
Oleh karena itu untuk memberdayakan wakaf diperlukan kebersamaan melalui nazir kelembagaan seperti persyarikatan Muhammadiyah dari tingkat pusat hingga ranting.
Secara teknis operasional pimpinan persyarikatan membentuk Unit Pembantu Pimpinan (UPP) melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) yang tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi); pertama , tingkat Pusat bersifat kebijakan membuat reputasi untuk penguatan tata kelola; kedua, tingkat wilayah dan Daerah, cabang dan Ranting melakukan koordinasi yang efektif; ketiga, tingkat Cabang dan Ranting sebagai pusat pendayagunaan wakaf.
Meminta kepada warga Muhammadiyah untuk bekerjasama meningkatkan wakaf dengan moto “aset wakaf bekerja untuk kita, bukan kita bekerja untuk aset”.
Artinya aset AUM yang besar harus produktif sehingga dapat tumbuh dan berkembang melaui Cash wakaf linked Deposito (CWLD) kerjasama dengan aplikasi KB Bukopin Syariah.