JAKARTA, MENARA62.COM – Batasi mobilitas warga selama periode liburan Iduladha 18-25 Juli 2021, pemerintah lakukan penyekatan pada 1.038 titik yang tersebar dari Lampung Hingga Bali. Penyekatan mobilitas warga tersebut dimaksud untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan kepolisian telah memberlakukan penyekatan pada 1.038 titik yang tersebar dari Lampung hingga Bali ditambah kegiatan antisipasi menjelang Idul Adha. Penyekat tersebar baik di jalur tol, non-tol dan di pelabuhan.
Rinciannya, mulai dari Lampung ada 21 lokasi. Terdiri dari 2 titik di jalan tol, 17 titik jalak non-tol dan 2 lokasi di pelabuhan (Bakauheni dan Panjang). Lalu, di Banten ada 20 lokasi terdiri dari 2 titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan 1 titik di Pelabuhan Merak.
Di DKI Jakarta ada 100 lokasi terdiri dari 15 titik di jalan tol dan 85 titik di jalan non-tol. Kemudian, Jawa Barat ada 353 lokasi terdiri dari 21 titik di jalan tol, 332 di jalan non-tol. Di DI Yogyakarta ada 23 lokasi di jalan non-tol. Di Jawa Tengah ada 27 titik di jalan tol dan 244 titik di jalan non-tol.
Lalu, di Jawa Timur 209 lokasi, terdiri dari 19 titik dijalan tol, 189 titik di jalan non-tol dan 1 titik di Pelabuhan Ketapang. Sementara di Bali, 41 lokasi penyekatan terdiri dari 38 titik di jalan non-tol dan 3 lokasi di pelabuhan (Padang Bay, Benua dan Gilimanuk).