28 C
Jakarta

Libur Iduladha, Mobilitas Masyarakat Dibatasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah memperketat mobilitas dan aktivitas masyarakat selama masa lebaran Iduladha. Pengetatan ini dilaksanakan periode 18 – 25 Juli 2021. Pengetatan ini dituangkan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Iduladha 1442 H dalam Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan kondisi pandemi terkini. Adanya surat edaran terbaru ini, Wiku menegaskan bahwa tidak membatalkan peraturan hukum lainnya terkait penanganan pandemi COVID-19 selama tidak bertentangan.

“Kita berharap kondisi COVID-19 dapat terkendali dengan baik,” jelasnya dalam Keterangan Pers Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha, Sabtu (17/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam mengeluarkan kebijakan ini, Pemerintah mendasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Pertama, pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan. Dan terlihat dari pengalaman pada periode libur panjang sebelumnya di tahun 2020 terutama pada libur Natal dan tahun baru 2021 dengan kenaikan kasus mencapai 4 kali lipat.

Bahkan kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat akibat libur panjang periode libur Idulfitri 2021. “Kita tidak boleh mengulang pola yang sama. Oleh karena itu upaya antisipatif harus diutamakan,” tegas Wiku.

Kedua, tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan klaster rumah tangga. Fenomena ini menggambarkan bahwa protokol kesehatan beluk ditetapkan secara menyeluruh sampai ke sektor paling kecil. Data seminggu terakhir, menunjukkan sekitar 26% kelurahan/desa di Indonesia menunjukkan masih rendahnya kepatuhan dalam memakai masker.

Sementara 28% kelurahan/desa rendah kepatuhan dalam menjaga jarak. “Hal ini menunjukkan pelajaran bagi kita bahwa di tempat yang kita anggap paling aman pun, penularan masih ada,” lanjut Wiku.

Ketiga, optimalisasi fungsi Satgas Daerah atau Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya. Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang berlaku di tahun 2021.

“Untuk itu, perlu adanya upaya memastikan implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” dilanjutkan.

Keempat, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, Pemda, TNI/Polri pada 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha. Maka diputuskan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19  sebagai payung hukum kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!