Opini, Jakarta – “Aku kalah judi online, daripada masuk penjara lebih baik mati, anak-anak tolong dirawat, mobil dan sepeda motor sudah kugadai”.
Kalimat di atas adalah pesan Sunaryo dalam sebuah surat wasiat. Warga Kulonprogo yang nekat mengakhir hidupnya akibat jeratan judi online beberapa bulan lalu. Awalnya, pemuda yang telah beristeri dan mempunya anak itu hanya mencoba peruntungannya dengan taruhan kecil. Sensasi kemenangan sesaat membangkitkan gairahnya, membuatnya terlena dalam ilusi kekayaan mudah. Tak sadar, ia telah terjerumus ke dalam jurang kecanduan.
Ketika tabungan dan pendapatannya habis, Sunaryo mulai menjual aset-aset miliknya. Traktor yang biasanya digunakan untuk mengolah sawah, sepeda motor yang mengantarkannya ke pasar, hingga mobil keluarganya, semua dijual dan digadaikan demi memuaskan hasrat berjudi.
Tetangga dan keluarganya mulai melihat perubahan drastis pada diri Sunaryo beberapa bulan lalu. Mereka mencoba menasihatinya untuk meninggalkan judi slot itu, tetapi dia sudah terpedaya dalam dunia maya yang penuh dengan janji palsu. Hingga suatu hari, kabar tragis datang. Sunaryo ditemukan tewas gantung diri, meninggalkan keluarganya dalam kesedihan dan kesulitan finansial yang mendalam.
Kisah Sunaryo tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, ia adalah kisah nyata yang lumrah di republik ini. Barangkali keluarga atau kenalan Anda sendiri telah menjadi korban dan cerminan nyata dari dampak destruktif judi online, terutama di kalangan masyarakat kecil.
Dari perspektif ilmu komunikasi, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan mengenai bahaya ini. Pertama, judi online dapat mempengaruhi pola komunikasi dalam keluarga dan komunitas. Ketika individu seperti Sunaryo terjebak dalam judi online, interaksi sosial mereka cenderung menurun.
Waktu yang seharusnya digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota keluarga atau berpartisipasi dalam kegiatan komunitas justru dihabiskan di depan layar, menimbulkan isolasi sosial. Isolasi ini memperburuk situasi, karena kurangnya dukungan sosial dapat mempercepat kehancuran psikologis dan finansial.
Selain itu, komunikasi massa memainkan peran besar dalam penyebaran informasi tentang judi online. Promosi yang agresif dan sering kali menyesatkan di media sosial dan platform digital dapat menggiring masyarakat kecil untuk terlibat dalam aktivitas ini.
Hal ini diperparah dengan pemanfaatan influencer atau artis yang tampil menggambarkan judi online sebagai cara cepat untuk meraih kekayaan terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit seperti Sunaryo. Informasi yang tidak akurat dan manipulatif ini dapat menyesatkan masyarakat kecil, membuat mereka percaya bahwa judi online adalah solusi mudah untuk masalah finansial mereka.
Dalam teori komunikasi, terdapat konsep yang relevan untuk memahami dampak dan penyebaran informasi mengenai judi online. Salah satunya adalah Teori Agenda Setting yang dikemukakan oleh Maxwell McCombs pada tahun 1972. Teori ini menjelaskan bahwa media massa memiliki kekuatan untuk menentukan agenda publik dengan memilih topik dan isu-isu tertentu yang dianggap penting atau layak dibahas oleh masyarakat.
Dengan pemberitaan yang tidak menyoroti kegagalan para korban judi online maka asumsi masyarakat tentang judi online membawa kekayaan akan terus hidup.
Ditambah lagi gaya hidup seorang influencer yang mempromosikan judi online bakal dipersepsikan masyarakat sebagai suatu harapan. Influencer ini dianggap sejahtera berkat berjudi sebab dalam dimensi hidup lain ia bergaya hidup glamor.
Masyarakat yang terpapar secara berlebihan dengan narasi-narasi positif tentang judi online cenderung melihatnya sebagai sesuatu yang lebih diterima atau bahkan diinginkan, tanpa menyadari risiko yang sebenarnya terkait dengan praktik tersebut.
Untuk mencegah penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan tentang judi online, pendekatan yang efektif adalah dengan memberitakan secara terus menerus terkait korban judi online.
Edukasi yang tepat tentang cara mengenali konten yang tidak akurat atau berbahaya secara online dapat membantu individu untuk lebih kritis terhadap informasi yang mereka terima. Selain itu, kepolisian dapat berperan penting dengan menindak keras terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Penangkapan dan penegakan hukum terhadap mereka tidak hanya mengirimkan sinyal tegas kepada pelaku ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada individu lain yang berpotensi mengikuti jejak mereka.
Melalui strategi komunikasi yang tepat, penyebaran informasi yang benar, serta peningkatan literasi digital, kita dapat melindungi masyarakat kecil dari bahaya judi online dan mendorong mereka untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. Langkah-langkah koordinasi antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, media, dan masyarakat sendiri, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
*Oleh Akhmad Penulis adalah Kandidat Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Paramadina.![]()

