SUKOHARJO, MENARA62.COM – KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo mengadakan apel di lapangan Joho pada hari Sabtu (9/11/2024). Apel tersebut diikuti oleh perwakilan Cabang KOKAM se-kabupaten Sekoharjo. Ratusan anggota KOKAM tampak berbaris mengikuti apel tersebut.
Dalam kesempatan ini Komandan KOKAM Sukoharjo Yusuf Fa’iquddin langsung yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara ketua PDM Sukoharjo H. Djumari, M.Si sebagai Inspektur Apel.
Djumari dalam amanatnya menyampaikan beberapa hal di antaranya sejarah KOKAM, darurat miras dan siaga pemilu 2024. Dia menyampaikan bahwa KOKAM agar bisa membantu dalam hal penanggulangan peredaran Miras dengan cara yang benar sehingga tidak timbul masalah baru. Juga terkait dengan pilkada KOKAM agar berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar besok berbondong-bondong ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Setelah apel selanjutnya diadakan Deklarasi tolak Miras dari KOKAM Sukoharjo. Deklarasi dibacakan oleh Komandan KOKAM Daerah yang diikuti oleh seluruh peserta apel yang isinya sebagai berikut :
Deklarasi KOKAM Sukoharjo Tolak Miras
Bismillahirrahmaanirrahim
Kami KOKAM Sukoharjo menyatakan :
1. Menolak peredaran segala bentuk Miras di Sukoharjo
2. Mendorong pemerintah kabupaten Sukoharjo untuk mensosialilasikan perda pelarangan Miras
3. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penertipan dan tidakan terhadap peredaran miras
4. Mengintruksikan seluruh anggota KOKAM untuk perperan aktif dan membantu aparat penegak hukum dalam menanggulangi peredaran miras di sukoharjo dengan melakukan pendataan dan melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras di daerahnya masing – masing.
“Deklarasi tersebut selaras dengan Perda Kabupaten Sukoharjo nomer 4 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol,” ungkap Yusuf Fa’iquddin.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan bahwa pada Bab VIII tentang Partisipasi Masyarakat pasal 20 nomer (1) menyebutkan bahwa Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kemudian pada Bab yang sama nomer ( 2 ) poin a juga disebutkan memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpanan minuman Beralkohol kepada instansi yang berwenang.
“Dalam perda tersebut juga ada Bab penertiban dan larangan silahkan nanti dibaca sendiri, dan saya kira itu yang menjadi dasar kita untuk menyatakan Deklarasi, selain itu tentu karena dalam Islam tegas bahwa Khomer atau miras adalah haram,” pungkas Yusuf dalam pernyataannya.
Setelah acara Apel kemudian KOKAM melakukan konvoi persiapan tugas PAM Jalan Sehat Milad ke-112 Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo yang diikuti sebanyak 20.000 peserta dari warga Muhammadiyah se Sukoharjo. (*)