JAKARTA, MENARA62.COM—Indonesia mendorong Vanuatu untuk fokus pada persoalan Hak Asasi Manusia domestiknya dan siap membantu memperbaiki situasi HAM domestik di Vanuatu. Hal ini disampaikan oleh delegasi Indonesia pada sidang ke-34 Dewan HAM PBB di Jenewa pada tanggal 1 Maret yang lalu, untuk menanggapi tuduhan pelanggaran HAM ke Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Pembangunan Masyarakat Vanuatu.
Demikian siaran pers yang diterima menara62.com di Jakarta, Jumat (3/3/2017). Delegasi Indonesia mendorong Vanuatu untuk terus fokus dalam menyelesaikan tantangan situasi HAM internal mereka. Indonesia siap membantu menyelesaikan tantangan HAM yang ada di Vanuatu seperti pelanggaran hak-hak perempuan, hukuman badan ke anak-anak, situasi di penjara dan persoalan korupsi yang marak dilaporkan terjadi di Vanuatu.
Sebelumnya, delegasi Vanuatu telah mengangkat isu pelanggaran HAM sebagai pintu masuk pemberian dukungan terhadap right to self determination Papua yang selalu disuarakan oleh gerakan separatisme Papua. Politisasi isu HAM Papua di sidang Dewan HAM dan berbagai forum PBB ini sangat bertentangan dengan Prinsip Penghormatan Kedaulatan dan Integritas Wilayah sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan berbagai hukum internasional lainnya.
Politisasi isu HAM sebagaimana yang dilakukan Vanuatu ini, mendapat tentangan mayoritas negara-negara anggota Dewan HAM dan negara-negara anggota PBB yang hadir di Dewan HAM ke-34. Dalam perdebatan mata agenda pengarusutamaan HAM, Ketua delegasi Venezuela selaku Ketua Gerakan Non-Blok dengan tegas menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatasi persoalan HAM yang dihadapi. Prinsip yang Gerakan Non-Blok terus majukan adalah dialog dan kerja sama dalam pemajuan dan perlindungan HAM, dengan tetap menghormati kedaulatan pembangunan dan integritas wilayah. Sejumlah negara Afrika dalam right of reply juga menyesalkan maneuver politisasi HAM dan serangan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara anggota PBB, sebagaimana yang Vanuatu lakukan.
Upaya dan kepemimpinan yang Indonesia tunjukan dalam pemajuan perlindungan HAM di tingkat nasional, termasuk di Provinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, dan juga diberbagai forum kerja sama multilateral telah mendapat apresiasi dari masyarakat internasional. Hal ini diwujudkan dari dukungan masyarakat internasional terhadap keanggotaan Indonesia pada Dewan HAM selama pendiriannya yaitu untuk periode sejak 2006-2007; 2007 – 2010; 2011-2014; dan 2014 – 2017.