26.5 C
Jakarta

Digital Forensik Miliki Peran Besar dalam Pembuktian di KUHP Baru

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku bulan Januari 2026 dan menggantikan sistem hukum kolonial yang telah digunakan berpuluh-puluh tahun. Digital Forensik memiliki peran besar pada KUHP baru dalam menilai dan menindak perbuatan pidana, khususnya yang kini banyak berlangsung di ruang digital.

“Dalam perubahan yang cepat ini, digital forensik mengambil posisi sentral sebagai fondasi pembuktian modern. Tanpa dukungan analisis digital forensik, banyak pasal KUHP baru akan sulit diterapkan secara efektif,” kata Dr Yudi Prayudi, MKom, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Univesitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Yudi menjelaskan selama ini KUHP dipahami sebagai aturan yang menentukan jenis perbuatan pidana dan sanksinya. Namun hidup di era digital berarti pembuktian tidak dapat lagi bertumpu hanya pada saksi mata atau barang bukti fisik. Aktivitas manusia meninggalkan jejak digital yang sangat rinci, mulai dari metadata foto dan video, log server, riwayat percakapan aplikasi, rekaman CCTV, hingga pola transaksi elektronik.

Jejak ini sering kali menjadi faktor penentu untuk membuktikan apakah sebuah peristiwa benar terjadi dan siapa yang terlibat. Dalam konteks seperti ini, digital forensik menjadi instrumen yang tidak dapat digantikan oleh metode pembuktian tradisional.

KUHP baru mengatur kembali delik-delik umum seperti penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi menyesatkan. Namun sebagian besar tindakan tersebut hari ini dilakukan melalui sistem elektronik, misalnya melalui unggahan di media sosial, pesan singkat, atau video pendek.

KUHP hanya mengatur unsur perbuatannya, tetapi tidak menjelaskan bagaimana membuktikan bahwa tindakan itu dilakukan melalui perangkat digital. Tugas itulah yang dipenuhi oleh digital forensik.

“Melalui analisis teknis, ahli forensik dapat menjelaskan asal unggahan, perangkat yang digunakan, waktu kejadian, pola penyebaran konten, hingga kemungkinan upaya pelaku menghapus bukti. Tanpa analisis semacam ini, pembuktian bahwa seseorang benar pelaku unggahan yang menjadi dasar delik akan sangat rapuh,” tandasnya.

Peran digital forensik akan semakin besar pada kasus-kasus kejahatan siber murni. KUHP baru tidak memberikan dasar hukum untuk menjerat tindakan seperti peretasan, pencurian data, manipulasi sistem elektronik, atau penyebaran malware.

Semua tindak pidana tersebut tetap berada dalam ranah UU ITE dan bergantung pada kemampuan digital forensik untuk mengungkap apa yang benar-benar terjadi. Dalam situasi seperti pembajakan akun, serangan ransomware, atau akses ilegal terhadap database, digital forensik menjadi alat utama untuk mengidentifikasi pelaku, memetakan langkah serangan, serta memulihkan bukti yang hilang.

Di sisi lain, kata Yudi, KUHP baru memberi penekanan pada prinsip proporsionalitas, asas legalitas nasional, dan perlindungan terhadap hak korban maupun pelaku. Prinsip-prinsip ini hanya dapat dijalankan dengan baik jika pembuktian perkara didasarkan pada bukti yang akurat dan dapat diuji.

“Digital forensik menawarkan bukti objektif berdasarkan data, bukan asumsi. Ketika sebuah perkara mempersoalkan siapa yang mengunggah konten tertentu, apakah sebuah akun benar diretas, atau apakah file yang beredar telah dimanipulasi, digital forensik menyediakan jawaban berdasarkan analisis ilmiah yang terstandar,” katanya.

Selain delik penghinaan dan penyebaran berita bohong, digital forensik juga berperan besar dalam pembuktian kasus ancaman dan pemerasan yang dilakukan secara elektronik. Pesan intimidatif yang dikirim melalui chat, email, atau voice note harus dianalisis untuk memastikan keasliannya, hubungan dengan perangkat tertentu, serta apakah pesan tersebut dibuat oleh pelaku atau merupakan produk rekayasa digital seperti deepfake. Pembuktian semacam ini tidak mungkin dilakukan tanpa metodologi forensik digital yang sistematis.

Hal yang sama juga terjadi pada delik kesusilaan. Banyak kasus yang berkaitan dengan distribusi foto atau video pribadi, live streaming, atau materi eksplisit yang tersebar melalui cloud storage. KUHP mengatur unsur materilnya, tetapi memastikan apakah konten tersebut otentik, dimanipulasi, atau disebarkan pihak lain membutuhkan keahlian digital forensik. Proses seperti pemeriksaan metadata, pemulihan file yang dihapus, hingga pelacakan penyebaran konten menjadi kunci untuk menetapkan tanggung jawab pidana.

Dalam pembuktian digital, KUHP baru tetap harus berjalan berdampingan dengan UU ITE. KUHP hanya mengatur substansi perbuatannya, sementara legalitas alat bukti elektronik, prosedur akuisisi data, dan tata kelola bukti digital tetap berada dalam domain UU ITE dan standar forensic lainnya seperti ISO 27037, ISO 27042, ISO 17025 Untuk proses pemeriksaan di Laboratoriumnya. Artinya, keberhasilan penerapan KUHP baru tidak mungkin dicapai tanpa menguatkan ekosistem digital forensik nasional.

Tantangan terbesar dalam menghadapi era baru ini mencakup kesiapan sumber daya manusia, laboratorium forensik, dan kerangka hukum yang selaras. Penyidik, jaksa, dan hakim harus memahami cara kerja bukti elektronik agar dapat menilainya secara objektif.

Laboratorium forensik harus beroperasi sesuai standar internasional sehingga hasil pemeriksaan diakui valid di persidangan. Harmonisasi antara KUHP baru, UU ITE, dan UU lainnya yang relevan seperti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga perlu diperjelas agar tidak muncul tumpang tindih aturan yang dapat melemahkan proses penegakan hukum.

Meski demikian, perubahan ini juga membuka peluang besar bagi pembaruan penegakan hukum pidana. KUHP baru menyediakan kerangka delik yang lebih mutakhir, sementara digital forensik memberi landasan ilmiah yang memastikan kerangka itu dapat diterapkan dalam realitas digital yang semakin kompleks. Keduanya saling mengisi. KUHP menetapkan apa yang dilarang, UU ITE memberi definisi dan aturan ruang digital, dan digital forensik menjembatani keduanya melalui bukti yang dapat didapat secara ilmiah.

Pada akhirnya, keberhasilan penerapan KUHP baru bergantung pada kemampuan negara menafsirkan jejak digital secara akurat. Semakin kompleks pola kejahatan di internet, semakin besar pula kebutuhan akan digital forensik. Ia bukan lagi sekadar alat teknis yang berada di pinggir proses hukum, melainkan unsur utama dalam memastikan keadilan dapat ditegakkan secara modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Digital forensik kini menjadi fondasi penting dalam arsitektur penegakan hukum pidana Indonesia yang adaptif dan siap menghadapi tantangan era siber,” kata Yudi Prayudi.

Tuntutan Kurikulum Fakultas Hukum
Pendidikan formal di Fakultas Hukum memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan lanskap hukum nasional setelah KUHP baru berlaku dan ketika digital forensik menjadi bagian tak terpisahkan dari pembuktian pidana. Dunia hukum tidak lagi dapat memisahkan diri dari realitas teknologi. Sebagian besar tindak pidana modern meninggalkan jejak digital yang kompleks, sementara proses peradilan menuntut kemampuan memahami, menilai, dan menggunakan bukti elektronik secara tepat.

Karena itu, FH perlu merespons perubahan ini dengan menata kembali kurikulum, metode pengajaran, serta kompetensi inti lulusan agar mampu bekerja di lingkungan hukum yang semakin terdigitalisasi. Pembelajaran hukum pidana tidak cukup hanya berfokus pada doktrin KUHP atau penalaran normatif semata; mahasiswa harus dibekali pemahaman tentang bagaimana delik pidana muncul dalam konteks digital dan bagaimana bukti elektronik diperoleh, diverifikasi, serta dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Selain itu, Fakultas Hukum perlu memperkuat pengajaran hukum siber, pembuktian digital, dan aspek teknologi informasi yang relevan bagi profesi penegak hukum. Di banyak negara, pemahaman dasar tentang digital forensik sudah menjadi bagian wajib dalam pendidikan hukum, bukan untuk menjadikan mahasiswa sebagai ahli teknis, tetapi agar mereka mampu berkomunikasi dengan para profesional forensik, memahami kualitas bukti elektronik, serta mampu mengkritisi metode pemeriksaan ketika bertindak sebagai advokat, jaksa, atau hakim. FH di Indonesia perlu mengadopsi pendekatan serupa.

Materi seperti chain of custody digital, metadata, log analysis, jejak komunikasi elektronik, hingga perbedaan antara data asli dan data hasil manipulasi harus diperkenalkan secara sistematis. Tanpa literasi teknologi semacam itu, lulusan hukum akan kesulitan menjalankan peran profesionalnya di era pembuktian digital.

Peran FH juga mencakup pembentukan kultur akademik yang peka terhadap perkembangan digital. Mahasiswa perlu dibiasakan membaca kasus-kasus siber, mengevaluasi putusan pengadilan terkait bukti elektronik, serta melakukan simulasi persidangan yang melibatkan barang bukti digital. Program klinik hukum atau moot court pun dapat diperluas untuk mencakup perkara-perkara dengan skenario digital, sehingga mahasiswa merasakan langsung kompleksitas pembuktian di era siber. Kolaborasi interdisipliner dengan Jurusan Informatika menjadi sangat relevan, terutama untuk mempertemukan perspektif hukum dan perspektif teknis dalam pemahaman yang utuh.

Fakultas Hukum juga harus mendorong penelitian yang mengkaji hubungan antara KUHP baru, UU ITE, hukum pembuktian, dan digital forensik. Banyak isu penting menunggu jawaban akademik, mulai dari bagaimana menilai kredibilitas bukti elektronik, bagaimana menguji metode forensik yang digunakan penyidik, hingga bagaimana mengatur tanggung jawab platform digital dalam peredaran konten ilegal. Tanpa kontribusi penelitian hukum, praktik penegakan hukum berisiko bergerak tanpa landasan teoritik yang kuat.

Pada akhirnya, kesiapan pendidikan hukum untuk beradaptasi akan menjadi faktor penentu kualitas penegakan hukum nasional. Jika FH mampu mengembangkan kurikulum yang responsif, menghasilkan lulusan yang melek digital, dan membangun budaya akademik yang relevan dengan tantangan era siber, maka penerapan KUHP baru dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan prinsip keadilan modern. Sebaliknya, tanpa kesiapan itu, dunia hukum berpotensi tertinggal oleh kecepatan perubahan teknologi. Karena itu, transformasi pendidikan hukum bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak agar dunia hukum Indonesia tidak kehilangan kemampun membaca dan menafsirkan realitas digital yang kini menjadi bagian dari hampir setiap peristiwa pidana.

Peran Organisasi Profesi
Organisasi profesi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa para praktisi hukum mampu mengikuti perubahan paradigma penegakan hukum yang kini semakin bergantung pada bukti elektronik dan analisis digital. Pemberlakuan KUHP baru pada 2026 menandai pergeseran pola kejahatan dan pola pembuktian, sehingga advokat, jaksa, hakim, penyidik, dan ahli forensik harus memahami bagaimana jejak digital bekerja dan bagaimana digital forensik digunakan untuk membuktikan atau membantah sebuah peristiwa pidana.

“Organisasi profesi harus menjadi penggerak utama dalam mempersiapkan anggotanya agar tidak kewalahan menghadapi kompleksitas bukti digital yang terus berkembang,” saran Yudi.

Salah satu peran penting organisasi profesi adalah menyelenggarakan pendidikan lanjutan yang relevan dengan perkembangan teknologi, baik melalui pelatihan sertifikasi, workshop, maupun pengembangan kompetensi berkelanjutan. Selama ini banyak advokat atau jaksa yang masih kesulitan membaca metadata, memahami chain of custody digital, menilai keabsahan log server, atau mengkritisi metode digital forensik yang digunakan penyidik. Tanpa peningkatan kapasitas yang sistematis, para praktisi hukum rentan membuat kesalahan dalam menilai bukti elektronik, yang pada akhirnya berdampak pada keadilan substantif bagi para pihak di persidangan. Organisasi profesi dapat berperan sebagai kurator materi pelatihan dan penjaga standar kompetensi agar pendidikan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar meningkatkan kemampuan teknis dan analitis anggotanya.

Selain pendidikan, organisasi profesi juga memiliki fungsi regulatif dan etik. Ketika bukti digital menjadi bagian utama proses pembuktian, muncul tantangan baru terkait integritas data, privasi, etika dalam pengumpulan bukti, serta batas-batas penggunaan teknologi tertentu dalam praktik hukum. Organisasi profesi dapat merumuskan pedoman etik dan standar praktik agar anggotanya dapat bekerja secara bertanggung jawab. Dalam konteks advokat, misalnya, organisasi profesi perlu menjelaskan bagaimana menggunakan bukti elektronik secara sah, bagaimana melindungi data klien, dan bagaimana bersikap terhadap penggunaan alat investigasi digital. Untuk jaksa dan hakim, organisasi profesi dapat membantu merumuskan standar interpretasi bukti digital agar tidak terjadi disparitas pemahaman yang menghambat proses peradilan.

Peran lain yang tidak kalah penting adalah memperkuat kolaborasi lintas disiplin. Dunia digital tidak bisa dipahami hanya dari perspektif hukum. Organisasi profesi dapat memfasilitasi kerja sama antara praktisi hukum dan ahli digital forensik, akademisi teknologi informasi, hingga lembaga sertifikasi. Kolaborasi semacam ini memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan yang lebih cepat, pembahasan kasus-kasus aktual, serta pengembangan standar pemeriksaan digital yang seragam. Melalui kolaborasi tersebut, organisasi profesi dapat membantu mengurangi kesenjangan pemahaman teknis antara aparat penegak hukum dan para ahli, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan adil.

Organisasi profesi juga memiliki peran advokasi. Mereka dapat mendorong pemerintah untuk memperbarui peraturan teknis, menyediakan anggaran untuk laboratorium digital forensik, atau memperkuat kebijakan pendidikan hukum agar responsif terhadap tantangan era digital. Di tengah laju perkembangan teknologi dan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks, suara kolektif dari organisasi profesi sering menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem hukum yang adaptif.

Pada akhirnya, keberhasilan penerapan KUHP baru dalam menghadapi kejahatan digital bergantung tidak hanya pada kemampuan individu praktisi hukum, tetapi juga pada kemampuan organisasi profesi dalam memimpin pembaruan kompetensi, etika, dan standar praktik. Jika organisasi profesi mampu menjalankan peran itu secara proaktif, maka penegakan hukum Indonesia akan lebih siap menghadapi tantangan dunia siber yang terus bergerak. Sebaliknya, jika organisasi profesi pasif, kesenjangan kemampuan akan semakin lebar, dan proses peradilan berisiko tertinggal dari realitas kejahatan digital yang semakin canggih. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!