JAKARTA, MENARA62.COM – Perlindungan konsumen menjadi isu sangat penting dalam perdagangan. Konsumen berdaya dapat melindungi diri dari berbagai transaksi perdagangan barang dan jasa yang bisa merugikan. Salah satunya di bidang metrologi yang sangat terkait dengan alat-alat ukur dan timbangan yang selama ini digunakan masyarakat secara luas di pasar-pasar rakyat dan modern serta di e-dagang (e-commerce) .
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan ( Kemendag) mengatakan masyarakat harus melek metrologi agar masyarakat terlindungi dari kecurangan.
“Selain perdagangan konvensional di pasar-pasar rakyat dan semakin berkembangnya perdagangan niaga elektronik, masyarakat harus semakin teredukasi tentang alat ukur, alat takar, dan. alat timbang . Jika tidak, masyarakat akan mengalami kerugian. Kuanta barang tidak sesuai dengan yang semestinya. Penting bagi Kemendag untuk terus-menerus menyadarkan masyarakat luas agar semakin paham dan cerdas sebelum melakukan transaksi,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/9).
Untuk mengedukasi masyarakat agar semakin memahami kemetrologian, Kementerian Perdagangan menggandeng media massa nasional Jawa Pos Group untuk menggelar webinar bertajuk “Melek Metrologi, Konsumen Terlindungi”. Webinar dilaksanakan Selasa (21/9) dengan menghadirkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai pembicara utama. Pembicara lainnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansah, Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono. Ulama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. M. Maksum Mahfoedz memberikan pandangan dari sisi bagaimana agama mengatur alat ukur dan timbangan dalam perdagangan ini. Direktur Mikro BRI Supari juga hadir sebagai narasumber.
Kegiatan webinar ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat agar selalu memperhatikan alat ukur khususnya tanda tera pada alat ukur sebelum melakukan transaksi. Masyarakat yang peduli terhadap alat ukur, alat takar, dan alat timbang akan membantu Kemendag dan pemerintah daerah mewujudkan pasar-pasar tertib ukur. Masyakat yang berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab akan meminimalisir kerugian bagi keduanya.