SLEMAN, YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan rekayasa di ruas Jalan Kabupaten dengan melarang angkutan barang dan kendaraan umum melewati penggal jalan tersebut untuk waktu tertentu.
“Dalam waktu dekat mobil barang dan kendaraan bermotor umum dilarang melewati Jalan Kabupaten pada waktu tertentu. Larangan tersebut mulai Jembatan Mbangkrung depan Pengadilan Negeri Sleman sampai dengan simpang empat Kronggahan, Gamping, baik dari arah utara maupun selatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Mardiyana, Senin (12/6/2017), seperti dilansir Antara.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.
“Untuk mengambil langkah tersebut diperlukan kajian yang cukup, termasuk melibatkan tiga polsek, yaitu Polsek Sleman, Polsek Mlati dan Polsek Gamping karena jalur tersebut berada di tiga wilayah tersebut. Termasuk melibatkan tiga kecamatan dan tiga desa, Desa Sendangadi, Desa Tridadi dan Desa Trihanggo Gamping,” katanya.
Ia mengatakan, sebagai SKPD yang punya kewenangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman juga melibatkan institusi yang lain seperti Polres Sleman, Dinas Perhubungan DIY, dan lainnya.
“Kendaraan yang tidak boleh melewati jalan Kabupaten tersebut kendaraan angkutan umum bus maupun mobil barang/truk dan itu mulai berlaku mulai jam 06.00 WIB hingga 19.00 WIB, setelah jam tersebut semua kendaraan bebas melewati jalan Kabupaten Sleman,” katanya.
Mardiyana mengatakan, apabila masyarakat sekitar jalan Kabupaten mulai jembatan Mbangkrung sampai simpang empat Kronggahan akan memanfaatkan jalan dengan misalnya akan mengirim material atau keperluan yang lain dengan menggunakan bus atau truk bisa memanfaatkan pada malam hari, atau pada jam 06.00 hingga 19.00 WIB dengan mengajukan permohonan izin kepada polisi yang berada di Pos Polisi Denggung.
“Yang jelas bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan dan kenyamanan pengguna jalan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, tentang mulai kapan diberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut.