28.2 C
Jakarta

Dorong Transformasi Digital Pendidikan melalui Implementasi SPBE

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 12-15 November 2023. Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyelaraskan kesepahaman, membangun komitmen, memperkuat kolaborasi, dan mengoptimalkan implementasi SPBE dalam mendukung percepatan transformasi digital pendidikan.

Implementasi SPBE Kemendikbudristek mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) selaku Koordinator SPBE Nasional dengan capaian indeks 3,86 pada tahun 2022. Hal tersebut merupakan capaian indeks tertinggi dari 103 (seratus tiga) kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan kerja keras bersama seluruh jajaran Kemendikbudristek dalam rangka mendorong terwujudnya transformasi digital pendidikan. Ia berharap, capaian ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kualitas SPBE pada beberapa sektor di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terima kasih atas kerja keras Bapak/Ibu atas capaian ini, semoga Rakornas SPBE menjadi momentum yang menguatkan kita bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan implementasi SPBE. Mari, kita terus meningkatkan kualitas SPBE sebagai gerakan bersama mewujudkan Merdeka Belajar,” ujarnya di Jakarta, pada Senin (13/11). Rakornas tahun ini mengangkat tema “Mendukung Transformasi Digital Pendidikan melalui Penguatan SPBE di Lingkungan Kemendikbudristek”.

Upaya dalam meningkatkan pengelolaan dan implementasi SPBE juga telah dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Selain itu, Kemendikbudristek juga telah membentuk Tim Koordinasi SPBE Kemendikbudristek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 310/P/2023.

Sebagaimana Merdeka Belajar yang mengedepankan gotong royong, maka penguatan tata kelola dan implementasi SPBE dikatakan Mendikbudristek, harus dilakukan bersama-sama. Tugas ini menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal selaku koordinator maupun Pusdatin sebagai pengelola. “SPBE adalah tanggung jawab kita semua seluruh unit utama dan satker di lingkungan kementerian,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin, Kemendikbudristek, M. Hasan Chabibie mengatakan bahwa perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah kepada digitalisasi menuntut pemerintahan yang lebih responsif dan berkualitas dalam memberikan layanan. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.

“Bukan hal mudah untuk mewujudkan visi SPBE tersebut, namun bukan hal yang mustahil untuk dicapai dengan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak terkait.

Penandatanganan Komitmen Bersama

Menteri Nadiem mendorong semua pihak untuk berkolaborasi dalam perubahan tata kelola penyelenggaraan dan manajemen SPBE. Mulai dari perencanaan, proses bisnis, layanan, data, informasi, aplikasi dan infrastruktur dan keamanan. Perbaikan pada aspek tersebut katanya, akan mengakselerasi transformasi digital pendidikan yang menjadi salah satu prioritas Merdeka Belajar. Oleh karena itu, guna meningkatkan kolaborasi antarseluruh unit utama, penandatanganan komitmen bersama menjadi salah satu agenda dalam rakornas.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Pusdatin Kemendikbudristek untuk menyelenggarakan Rakornas ini. Saya juga mendukung penandatanganan nota kesepahaman sebagai komitmen seluruh unit utama dalam mengimplementasikan SPBE di lingkungan Kemendikbudristek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapusdatin menjelaskan, transformasi digital telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. SPBE merupakan suatu keharusan dalam peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sehingga dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Penguatan pengelolaan SPBE di lingkungan Kemendikbudristek perlu dilakukan dalam rangka pemberian arah dan kebijakan serta upaya membangun kesepahaman terkait penyelenggaraan SPBE

“Oleh karena itu, rapat koordinasi dengan melibatkan seluruh pimpinan unit kerja menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan untuk membangun kepedulian dan pemahaman terkait implementasi SPBE di Kemendikbudristek,” terangnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!