PURWOKERTO, MENARA62.COM — Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Sulardi SHMSI memaparkan alasan perubahan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Rabu (18/10/2017).
Dalam kuliah umum Fakultas Hukum UMP yang bertajuk Dinamika Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945 di gedung AK Ansori UMP, Sulardi menyebutkan alasan perubahan UUD 1945, yakni alasan historis, filosofis, teoritis, dan yuridis.
Alasan teoritis, Sulardi menjelaskan, keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya untuk membatasi kekuasaan negara, agar tidak bertindak sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut melainkan lebih menunjukan prinsip totaliterisme (integralistic staatsidee).
“Untuk alasan yuridis, sebagaimana lazimnya, UUD 1945 juga telah mencantumkan klausul perubahan seperti tersebut dalam pasal 37. Sementara alasan filosofis, UUD 1945 mencampuradukkan gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara,” paparnya.
Lebih lanjut Sulardi menjelaskan hal lain yang menjadi alasan Perubahan UUD. “Bahwa penetapan UUD 1945 tidak dimaksudkan sebagai sebuah konstitusi yang bersifat tetap. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh Soekarno bahwa Undang-undang Dasar yang dibuat sekarang adalah Undang-undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara, di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna,” jelasnya.
Kuliah umum yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UMP ini, sebagai bagian dari kegiatan Orientasi Mahasiswa baru. Turut hadir dalam Rektor UMP Dr Syamsuhadi Irsyad MH, Dekan FH UMP Susilo Wardani SH SE MHum beserta jajaran FH UMP, dan sebagai pengisi dosen tamu dari UMM Dr Sulardi SH MSI.
Penulis: Tegar Roli A