JAKARTA, MENARA62.COM – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai .
Laporan resmi atas dugaan rasis yang dilakukan oleh Abu Janda kepada Natalius Pigai ini dilaporkan oleh tim hukum DPP KNPI di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis Siang (28/1), Tim Kuasa Hukum DPP KNPI yang melaporkan yaitu Medy Rischa, Jubir Darsun, Pahri dan Laksono.
“Kami DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes Polri. Insya Allah kebenaran akan menang. Doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI,” kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama kepada Media Centre DPP KNPI di Jakarta (28/1)
“Meski berbeda dukungan politik. Tidak pantas melontarkan kata-kata rasis. Orang semacam Abu Janda harus segera ditangkap. Ini juga merusak citra pemerintah Jokowi,” Tambah Haris
Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA).
DPP KNPI melalui kuasa hukumnya telah resmi menyampaikan laporan ke Bareskrim mabes polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/30/I/2021/BARESKRIM. Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/0052/I/2021BARESKRIM tanggal 28 Januari 2021. Pelapor Medya Rischa (Tim Hukum/Kuasa Hukum DPP KNPI) Terlapor pemilik akun twitter @permadiaktivis1, perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/antar golongan (sara).
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Janda di akun Twitter miliknya, diduga mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi.
“Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” ungkap Permadi.