JAKARTA, MENARA62.COM – Effendy Foekri, pengusaha jasa konstruksi dan pengadaan barang melalui kuasa hukumnya Odie Hudiyanto, pada tanggal 7 April 2024 melaporkan Robby Mulyadi Goenawan, seorang dokter kondang di Kediri, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.
Dalam surat tanda penerimaan laporan (STTLP) nomor STTLP/B/1953/IV/ SPKT/ p Polda Metro Jaya diuraikan bahwa Odie Hudiyanto sebagai Pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan Terlapor Robby Mulyadi Goenawan (RMG)
Menurut Kuasa Hukum Effendy Foekri, Odie Hudiyanto, pada tahun 2014, Robby Mulyadi Goenawan bersama Lie Herman Trisna meminta bantuan dana kepada Effendy Foekri untuk pembangunan Hotel Harris Kuta Galeria Kuta Bali dengan menjanjikan pengembalian uang pokok dan bunga Bank 9%.
“Tertarik bujuk rayu, akhirnya Effendy Foekri menyerahkan uang kepada RMG sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Berjalannya waktu tidak ada niat baik dari Robby Mulyadi Goenawan untuk mengembalikan uang,” ujar Odie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/4).
Hal ini kata Odie, dapat dibuktikan melalui transaksi uang masuk ke rekening Robby Mulyadi Goenawan. Walaupun proyek Hotel yang bernama Hotel Harris Kuta Galeria Bali telah selesai dibangun dan beroperasi dengan lancar, tidak ada mengembalikan uang pinjaman tersebut termasuk membuat laporan keuangan kepada Effendy Foekri. “Ada dugaan uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain yang termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” lanjut Odie.
Sebelumnya, Lie Herman Trisna (LHT) sudah dilaporkan oleh Effendy Foekri ke Polda Metro Jaya atas dugaan serupa yaitu pidana penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp22 miliar rupiah. Laporan Polisi itu tercatat dengan nomor (LP) nomor LP/B/733/II/2022 /SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2022. Saat ini tinggal proses gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Perbuatan Lie Herman Trisna dan Robby Mulyadi Goenawan tersebut diduga merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar rupiah.(*)