JAKARTA, MENARA62.COM – Presiden Prabowo Subianto sejak awal menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Komitmen ini tertuang dalam Asta Cita poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menilai komitmen Presiden Prabowo tampak jelas dalam berbagai kesempatan, termasuk saat acara silaturahmi tokoh agama, ormas, pimpinan partai politik, serta pimpinan MPR/DPR di Istana Negara, Senin (1/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Buya Amirsyah menyampaikan apresiasi atas kesungguhan dan semangat Presiden dalam memimpin agenda pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, seluruh rakyat Indonesia perlu mendukung langkah tersebut.
“Banyak upaya yang harus kita dorong bersama, salah satunya melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset, menurutnya, merupakan instrumen penting untuk memperkuat landasan hukum dalam penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi. Bahkan, hasil Ijtima’ Ulama MUI juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas serta mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang.
Namun hingga kini, RUU yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR sejak 4 Mei 2024 tersebut belum juga dibawa ke rapat paripurna. Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya menyebut RUU ini akan dibahas setelah sejumlah RUU lain selesai.
“Sayangnya, sampai sekarang belum ada perkembangan terbaru dari DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Karena itu, saya mengajak seluruh rakyat Indonesia yang cinta tanah air agar memiliki komitmen yang sama untuk mengembalikan marwah bangsa sebagai bangsa yang bebas korupsi,” tegas Buya Amirsyah.
Ia menambahkan, keberadaan RUU ini sangat penting untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 yang bebas dari praktik korupsi.
“Sebagai umat beragama, kita tentu malu jika Indonesia sebagai negara hukum justru membiarkan hasil kejahatan korupsi. Ini kesempatan emas bagi bangsa kita untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tambahnya.
Menurutnya, penyitaan aset hasil kejahatan selama ini belum berjalan efektif. Karena itu, lewat RUU Perampasan Aset diharapkan penegakan hukum menjadi lebih tegas dan menyeluruh.
“Mari kita dukung DPR dan pemerintah agar menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset demi Indonesia yang benar-benar bersih dari korupsi. Kita tunggu hasilnya, bukan sekadar janji,” pungkas Buya Amirsyah usai pertemuan di Istana Negara.
