27 C
Jakarta

Extremis Malis Extrema Remedia , Menunggu Kebijakan Darurat Sipil

Baca Juga:

 

Oleh : Noor Fajar Asa*)

JAKARTA, MENARA62.COM-Terlihat truck tronton TNI terparkir di depan gerbang pintu masuk Griya puspa RS Umum Persahabatan Jakarta Timur , salah satu Rumah Sakit Umum terbesar milik pemerintah di Indonesia. Sejak hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 prajurit- prajurit muda TNI diperbantukan ke seluruh unit- unit yang membutuhkan di RS Umum Persahabatan termasuk pada unit Pemulasaraan Jenazah RSUP. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur sebelumnya telah mengirimkan bantuan relawan 3 0rang , 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dalam rangka membantu unit tersebut. Kebetulan sekretariat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur berada tepat di seberang RS Umum Persahabatan. Dapat dikatakan salah satu unit yang sangat sibuk di rumah sakit tersebut adalah di Pemulasaraan Jenazah. Terbatasnya SDM RSUP ketika sebagian tenaga yang ada diistirahatkan sementara karena terpapar covid 19, serta waktu kerja yang cukup panjang selama pandemi . 1 shift adalah 12 jam kerja yang memang tidak mudah tapi itu harus dilakukan untuk melayani masyarakat, karena jenazah yang ditangani saat ini cukup banyak. Unit ini tidak hanya menangani jenazah yang meninggal di RS tersebut baik yang terinfeksi covid maupun non covid, tapi juga menangani  jenazah yang meninggal ketika isolasi mandiri di rumah dan kiriman jenazah dari RS lainnya.

truck tronton TNI terparkir di depan gerbang pintu masuk Griya puspa RS Umum Persahabatan Jakarta Timur

Tentara Nasional Indonesia berperan penting dalam penanganan virus corona dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sejak awal pandemi merebak, prajurit telah terlibat aktif dalam menanggulani wabah ini. Mulai dari penjemputan warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China, hingga penyiapan tempat karantina dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Setidaknya Tentara Nasional Indonesia sekarang ini berperan dalam dua aspek dalam suksesi vaksinasi dan penanganan Covid-19. Aspek pertama terkait dengan sumber daya manusia (SDM). Sedangkan aspek kedua terkait dengan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) milik TNI.

Ketika pandemi ini semakin lama tetap merangkak naik korbannya walaupun sudah diberlakukannya PPKM Darurat. Himbauan Gubernur , Walikota/bupati dan jajarannya dalam rangka mengarahkan masyarakat sipil agar mentaati PPKM darurat itu gagal . Solusi akhir mungkin darurat sipil menjadi pilihan buruk dari yang terburuk.

Darurat sipil adalah status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959 ini. Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilibatkan secara maksimal apabila pemerintah pusat menerapkan kebijakan darurat sipil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. TNI dari tingkatan Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), sampai Komando Rayon Militer (Koramil) akan menjadi pelaksana komando utama kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia, termasuk penegakkan keamanan dan ketertiban di masyarakat , tidak hanya fungsi membantu keamanan yang sebelumnya di pegang oleh POLRI. TNI dan Polri nantinya akan memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan akan berada dalam satu komando seperti gugus tugas penanganan.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 1959, pemerintah dapat menerapkan keadaan bahaya jika, salah satunya, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan – keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara, yakni pandemi covid-19 ini dapat ditafsirkan ke dalam hal tersebut.

Dari sisi sosial politik, penerapan darurat sipil ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah dalam mengatasi aktivitas-aktivitas fisik yang berpotensi memperluas penyebaran covid 19. Apalagi, masih banyak masyarakat yang lebih memperdulikan sanksi sosial jika tidak datang ke acara pernikahan, takziah orang meninggal, dan kegiatan-kegiatan keagamaan. Bahkan, masih banyak masyarakat belum dapat teredukasi pemahaman agama dengan baik yaitu mempertentangkan aturan PPKM Darurat seolah olah melanggar ketentuan agama, lalu memprovokasi pihak lain untuk tetap tidak mau mengikuti PPKM Darurat dengan dalil-dalil agama .

Di sisi lain, penerapan darurat sipil akan memberikan landasan bagi pemerintah untuk mengatasi pemberitaan – pemberitaan di berbagai media, baik media sosial maupun konvensional yang selama ini dikeluhkan memperparah mis informasi dan kepanikan sehingga dapat ditekan. Jika seluruh stake holder sepakat bahwa pandemi virus covid-19 ini menjadikan keadaan yang mendesak untuk segera diselesaikan, maka tidak ada salahnya untuk memberlakukan darurat sipil saat ini.

Sebagaimana pepatah Latin, Extremis Malis Extrema Remedia, kondisi yang ekstrem membutuhkan solusi yang ekstrem pula. Dalam keadaan yang buruk seperti sekarang, tindakan yang mungkin ditolak dalam keadaan lain adalah pilihan terbaik

*Penulis adalah Relawan Pemulasaraan Jenazah di RS Umum Persahabatan dan  anggota MCCC PW Muhammadiyah DKI Jakarta

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!