SLEMAN, MENARA62.COM – Fraksi PAN DPRD Sleman kembali membuka saluran silaturahmi dengan berbagai unsur masyarakat yang dikemas dalam bentuk kegiatan Hari Fraksi, Kamis (27/01/2022). Kegiatan ini digelar secara rutin dengan mengambil berbagai topic yang berbeda.
Pada kesempatan kali ini, Kegiatan Hari Fraksi mencoba membahas dan menerima masukan tentang Rancangan Peraturan Daerah Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi. Raperda ini adalah Raperda inisiatif yang digulirkan oleh legislative.
Ditemui pada Kamis 27 Januari 2022 Ketua Fraksi PAN Sleman, Respati AS mengemukakan bahwa spirit dari rancangan peraturan daerah ini adalah bahwa unsur strategis koperasi merupakan badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sleman.
Dalam kondisi persaingan usaha yang ketat dan kompetitif maka terhadap koperasi perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula para pegiat koperasi di Sleman yang bersama-sama mencoba mendalami dan mencermati draft rancangan peraturan daerah yang akan dijadikan Perda tersebut serta mencoba memberikan perspektif dari sisi pelaku koperasi.
Dalam pencermatanya terdapat beberapa hal seperti Konsideran Peraturan Menteri tentang koperasi dipertanyakan karena belum ada. Bagi para pelaku koperasi sekunder ini agak berbahaya karena akan terjadi saling “serang” karena adanya pengelompokan koprasi yang sejenis, pencernatan mengenai Dewan Koperasi Indonesia yang tiba-tiba muncul dalam draft raperda dan secara umum raperda ini sudah komprehensif hanya beberapa bias terutama Dekopin.
Sementara dalam sesi berikut muncul berbagai usulan dari pegiat koperasi di Sleman Rajendro dari Pakem yang menyampaikan “koperasi masih mengalami kesulitan dan sekiranya bisa diberikan perlindungan dan permodalan, sementara dilain sisi bahwa saat ini ijin koperasi melalui OSS yang langsung ke pusat dan Pemda tidak mengeluarkan izin koperasi.
Dalam pasal 23 ayat 2 USP Koperasi dan USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha simpan pinjam atau izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dari Pemerintah Daerah.
Pegiat Koperasi Mujio berharap sebagaimana pasal 9 dalam hal masyarakat akan mendirikan Koperasi baik Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder, terlebih dahulu harus dilakukan penyuluhan perkoperasian oleh Perangkat Daerah terkait. Anggaran penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sekiranya direalisasi terlebih jika anggaran dari pemerintah
Dalam Pasal 25, Selain pelindungan kepada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasat 19 ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu melalui: restrukturisasi kredit; rekonstruksi usaha; bantuan modal; dan/ataubantuan bentuk lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 26 Pemerintah Daerah memberikan Pelindungan usaha kepada Koperasi di Daerah. Bentuk Pelindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: iklim usaha yang kondusif;kemitraan;pengaturan tata niaga;fasilitasi hak kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri Koperasi;
Sementara Ardi Sehami dan Arif Kurniawan Anggota FPAN DPRD Sleman sangat apresiatif atas berbagai masukan dari para penggiat koprasi di Sleman dan hal ini akan sangat memperkaya bahan untuk pembahasan Raperda ini agar menjadi lebih komprehensif dan bisa seoptimal mungkin menjawab permasalahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi di Sleman.