JAKARTA – Gandeng PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) fasilitasi kepemilikan rumah bagi guru-guru garus terdepan. Untuk tahun ini, sebanyak 2.000 dari 9.000 guru yang bertugas di wilayah 3T dapat memanfaatkan fasilitas kepemilikan rumah tersebut.
Perjanjian kerja sama fasilitasi Kredit Kepemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) dan Kredit Kepemilikan Properti (KPP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dilakukan oleh direktorat teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan bank BRI.
“Ini merupakan salah satu upaya kita untuk memfasilitasi guru-guru kita, khususnya yang di daerah terpencil. Agar mereka mendapatkan ketenangan, dan tidak lagi memikirkan masalah-masalah non teknis dalam menjalankan tugasnya,” tutur Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Hamid Muhammad , Jumat (27/04/2018).
Ditjen GTK bekerja sama dengan dinas-dinas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia segera melakukan pemetaan untuk mengetahui data guru yang belum memiliki rumah. Terutama guru-guru yang sudah memiliki penghasilan tetap.
Fasilitasi kepemilikan hunian layak yang dilakukan Kemendikbud dan bank BRI ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi guru yang belum memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau. Program yang ditawarkan dalam pemberian kredit juga bervariasi, antara lain Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera dan Program Kredit Pemilikan Properti bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Abdoellah; Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Anas M. Adam; Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Bambang Winarji; dan Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Sri Renani Pantjastuti dengan Wakil Kepala Divisi (Vice President) BRI, Muhammad Fauzi.
Untuk tahap awal akan disalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi kepada 2.000 guru. Selain itu, terdapat pula fasilitas perbaikan rumah.
“Spesifikasi rumah akan mengikuti aturan FLPP. Untuk non FLPP atau non subsidi terbuka berapapun,” jelas Direktur Konsumer BRI, Handayani.
Proyek percontohan fasilitasi pemberian KPRS dan KPP dilakukan di Kupang Nusa Tenggara Timur, Manokwari Papua Barat, dan beberapa wilayah di Jawa Timur. Hunian para guru ini nantinya dibuat semacam cluster dengan fasilitas yang memang dibutuhkan guru untuk menunjang profesinya seperti wifi.
Dalam laporannya, Sekretaris Ditjen GTK, Nurzaman, menyampaikan bahwa upaya pemberian kesejahteraan guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemberian dukungan-dukungan dalam bentuk penghargaan dan kesejahteraan diyakini mampu menunjang kinerja para guru untuk memenuhi indikator keberhasilan pendidikan.
Dalam perjanjian tersebut diatur beberapa ketentuan yang prinsipnya peduli terhadap guru. Misalnya suku bunga dalam pemberian fasilitas KPRS untuk Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah 5 persen selama masa tenor atau sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 21/PRT/M/2016.
Suku bunga dalam pemberian fasilitas KPP untuk Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah ditentukan 6,9 persen fixed 1 tahun, selanjutnya counter rate (e.q13 persen), minimal tenor 7 tahun tanpa pengendapan dana. Untuk 7.3 persen fixed 2 tahun, selanjutnya e.q 13 persen minimal tenor 7 tahun tanpa pengendapan dana, 7,5 persen fixed 3 tahun, selanjutnya e.q 13 persen minimaltenor 8 tahun tanpa pengendapan dana dan 7,75 persen fixed 5 tahun, selanjutnya e.q 13 persen minimal tenor 10 tahun dengan pengendapan dana dua kali angsuran.
Lalu uang muka fasilitas KPRS ditetapkan sekurang-kurangnya 1 persen yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kredit antara Debitur dengan BRI.
Harga rumah bagi guru bervariasi sesuai dengan lokasi tinggal, tetapi minimal 130 juta dengan tipe 21 dan luas tanah 70 m serta angsuran 20 tahun.