27.3 C
Jakarta

Gandeng KPK, Muhammadiyah Bangun Budaya Anti Korupsi pada Semua Level Pendidikan

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berkomitmen membangun budaya antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di lingkungan Muhammadiyah. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara ketua KPK, Agus Rahardjo dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di kantor Pusat PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).

Kerja sama bertujuan agar para pihak dapat berkoordinasi dan saling bekerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“KPK menyadari bahwa Muhammadiyah merupakan salah satu mitra strategis yang dapat bersinergi dengan KPK dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” ujar Agus.

Indonesia, lanjutnya, diprediksi berada di posisi keempat di dunia dalam perekonomian di tahun 2050. Untuk mewujudkannya, Indonesia membutuhkan SDM yang berintegritas dan antikorupsi.

“Dunia pendidikan merupakan core dalam pembentukan karakter SDM berintegritas dan antikorupsi. Fiqih-fiqih dalam ajaran Islam dapat diterapkan untuk mewujudkan masyarakat yang antisuap, antigratifikasi dan antipungli,” lanjut Agus.

Sementara itu, Haedar mengatakan Muhammadiyah menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Menurutnya kerja sama ini membuka pintu amal sholeh bagi warga Muhammadiyah untuk ikut serta dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Muhammadiyah mengajak kepada sebanyak-banyaknya masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas korupsi dan mencegah korupsi,” kata Haedar.

Ia mengatakan bahwa PP Muhammadiyah mendukung dan mendorong KPK dalam menjalankan fungsi-fungsinya, termasuk salah satunya dengan nota kesepahaman ini. PP Muhammadiyah, katanya, percaya adanya progress dalam pemberantasan korupsi.

“Ini menjadi semangat mewujudkan Indonesia tanpa korupsi. Masih banyak kerawanan korupsi dari eksekutif, yudikatif, legislatif, TNI, Polri, dan itu yang menjadikan adanya resistansi terhadap KPK,” ujarnya.

KPK memandang kerja sama ini strategis sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar dengan jutaan warga muslim sebagai anggotanya. Muhammadiyah juga memiliki Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang jumlahnya mencapai ribuan.

Data PP Muhammadiyah pada Januari 2019 jumlah AUM yang tercatat sebanyak 14.346 di tingkat TK/TPQ ABA-PAUD, 2.604 SD/MI, 1.772 SMP/MTs, 1.143 SMA/SMK/MA, 174 Perguruan Tinggi, 102 Pondok Pesantren, 6.270 Masjid dan 5.689 Musholla.

Nota kesepahaman ini juga diharapkan menjadi dasar kerja sama antara KPK dan PP Muhammadiyah ke depan. Dengan harapan dunia pendidikan dari Muhammadiyah dapat melahirkan generasi antikorupsi yang berintegritas, amanah dan dapat menjadi agen antikorupsi di lingkungan kesehariannya masing-masing.

Lingkup Kerja sama yang diatur adalah pendidikan dan pelatihan antikorupsi, pengkajian, pembangunan budaya antikorupsi, narasumber dan lainnya. Dari Kerja sama ini kedua belah pihak akan melakukan pengembangan modul/Materi, bahan ajar, dan kurikulum pendidikan antikorupsi. Untuk kemudian dilakukan implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan Muhammadiyah.

Selain itu, MoU juga menyepakati tentang pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyuluh dan agen perubahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta melakukan peningkatan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih.

Inisiasi kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas sejumlah fakta bahwa mayoritas koruptor berpendidikan tinggi dan lulusan dari perguruan tinggi kredibel. Ini artinya institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik lulusannya tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas.

Selain itu, Islam menganjurkan kaum Muslimin agar saling memberikan hadiah atau bersedekah satu sama lain. Apalagi jika pemberian tersebut bertujuan menyambung silaturahim atau membalas kebaikan orang lain, maka hukumnya sangat dianjurkan.

Sayangnya, terkadang hadiah bisa menjadi haram jika bertujuan untuk melanggar hukum syariat, mempengaruhi putusan pengadilan, mempengaruhi kebijakan publik dan lain sebagainya. Sehingga, pemahaman terhadap konsep harta benda dan hadiah dalam Islam menjadi tanggung jawab bersama dari dunia pendidikan Islam di Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan para Pimpinan PP Muhammadiyah, antara lain Ketua Majelis/Lembaga PP Muhammadiyah, Ketua Organisasi Otonom tingkat Pusat PP Muhammadiyah, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum PP Muhammadiyah, juga perwakilan warga Muhammadiyah dari seluruh Indonesia.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!