Pelaku usaha, baik kecil, menengah, dan besar wajib memiliki sertifikasi halal. Hal ini penting mengingat semua produk pangan wajib memiliki sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober 2024. Untuk memberikan informasi mengenai sertifikasi halal bagi pelaku usaha, UI Halal Centre bekerja sama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), dan KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), menyelenggarakan acara Sosialisasi Sadar Halal, dalam rangka sertifikasi halal gratis untuk makanan dan minuman di lingkungan UI, di Wisma Makara UI (23/10/2022).
Regulasi mengenai sertifikasi halal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Ini merupakan turunan dari UU 33/2014 (UU Jaminan Produk Halal) dan UU 11/2019 (UU Cipta Kerja). Di mana dalam pasal 2 PP No. 39 Tahun 2021 dinyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk pelaksanaan kewajiban produk bersertifikat halal ini diberlakukan ketentuan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk (PP No. 39/2021 Pasal 135-143).
“Peran pemerintah dalam sertifikasi halal ini seolah belum kelihatan. Artinya, pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal termasuk khususnya skala mikro, harus berbayar. Hal itu karena pengajuannya melalui BPJPH dan dilakukan pula pemeriksaan oleh para auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu yang kemudian dipikirkan pemerintah agar bagaimana kewajiban tersebut bisa masif dan para pelaku usaha memeroleh kemudahan terkait sertifikasi halal, “ ungkap Khotibul Umam, Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha.
Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, lanjut Khotibul Umam, memeroleh kemudahan dalam tarif pembiayaan sertifikasi halal. Pelaku usaha ini dapat mengajukan sertifikasi halal dengan pernyataan atau yang dikenal dengan istilah Self Declare. Mekanisme self declare ini adalah produk dengan kriteria yaitu; produk dengan bahan yang tidak diragukan kehalalannya, dan/atau produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal, proses produksinya sederhana dan sudah dipastikan kehalalannya, serta bukan produk yang memerlukan audit penyembelihan dan audit penyucian secara syar’i.
Untuk tarif sertifikasi halal dengan mekanisme self declare ini nol rupiah, tidak dibebankan kepada pelaku usaha mikro kecil. Namun, bukan berarti tidak terkena pembiayaan dalam alur proses pembuatannya. Ini dikarenakan adanya tahapan yaitu verifikasi/validasi oleh pendamping PPH (Pendamping Proses Produk Halal). Juga sesuai semangat UU Cipta Kerja yang menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, maka saat ini ada hampir 19 ribu pendamping PPH seluruh Indonesia yang siap menyelenggarakan sertifikasi halal khususnya mekanisme Self Declare,”terang Khotibul Umam.
Para PPH ini tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah lembaga saat ini sebanyak 151 lembaga, yang terdiri dari ormas, lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum, dan perguruan tinggi.
Salah satu kemudahan pembiayaan sertifikasi halal, lanjut Khotibul Umam, tidak dibebankan kepada pelaku usaha tapi difasilitasi oleh pemerintah, badan usaha, pemda, dinas-dinas, dan lain-lain. Diharapkan perusahaan-perusahaan dengan program CSR-nya juga dapat membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil.