JAKARTA, MENARA62.COM– Menjaga mutu dan kualitas guru produktif Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2). Lembaga tersebut dibentuk pada 7 lembaga pelatihan guru dengan rincian 6 Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) dan satu Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Dengan keberadaan LSP P2 ini maka mutu dan kualitas guru-guru SMK yang kita ambil dari kalangan profesi bisa dijamin melalui sertifikasi kompetensi,” papar Mendikbud Muhadjir Effendy, Senin (13/03/2017).
Menurut Mendikbud, penyiapan lulusan SMK yang terampil tidak lepas dari penyediaan guru yang berkualitas baik dari aspek penguasaan materi bidang studi, ketrampilan mengajar, kewirausahaan maupun ketrampilan dalam bidang kejuruan yang diampunya. Karena itu uji kompetensi bagi guru SMK utamanya guru produktif sangat penting dan strategis. Dengan kompetensi guru SMK, maka guru dapat membentuk dan menjadikan lulusan SMK memiliki kompetensi kerja sebagaimana dibutuhkan dunia industri dan dunia usaha.
Mendikbud mengakui saat ini Indonesia kekurangan sekitar 90 ribu guru SMK. Jika mengandalkan guru produk LPTK, maka akan sangat lama untuk memenuhi kebutuhan guru yang jumlahnya cukup besar tersebut.
Karena itu solusinya adalah mengambil guru produktif dari kalangan industri. Hanya saja kualitas dan kompetensi para guru dari kalangan profesi ini harus dijaga betul. Karenanya bagi mereka yang berminat menjadi guru SMK, harus ada jaminan mutu dan kualitas melalui sertifikasi uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BSNP melalui LSP P2.
Mendikbud mengingatkan bahwa revitalisasi SMK harus dilakukan melalui dua aspek yakni aspek formalitas dan aspek substansi. Aspek kualitas berkaitan dengan kemasan dari SMK dan aspek substansi lebih kepada mutu dan kualitas lulusan SMK.
Kedua aspek tersebut harus benar-benar dijaga dan dilakukan bersama. Sebab formalitas tanpa subtansi yang bagus, sama saja menjual produk yang bermutu rendah. Juga sebaliknya jika substansinya bagus tapi formalitasnya jelek, pasar tenaga kerja tidak akan tertarik untuk memanfaatkan lulusan SMK.
Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan LsP P2 ini memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain mengembangkan skema sertifikasi kompetensi kerja guru kejuruan, mengembangkan materi uji kompetensi dan melaksanakan sertifikasi kompetensi keahlian bagi guru produktif di SMK.
Untuk melaksanakan tugas tersebut LSP P2 bekerjasama dengan BSNP. P4TK dan LP3TK yang menjadi rumah induk bagi LSP akan melaksanakan pembinaan guru dan memelihara kompetensi guru melalui uji kompetensi dan melakukan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan.
Pranata berharap pembentukan LSP P2 ini akan tercipta kesetaraan dan kesamaan level kompetensi guru produktif di SMK negeri dan swasta serta guru kejuruan di madrasah. Dengan demikian akan terwujud guru kejuruan yang berkualitas sehingga dapat menghasilkan lulusan SMK yang kompeten siap memasuki ke dunia kerja dan mendongkrak kualitas kompetensi kerja bagi siswa lulusan SMK.
Guru Produktif Untuk SMK Harus Uji Kompetensi
- Advertisement -