27.3 C
Jakarta

Haji 2020 Batal Berangkat, Calon Jemaah Bisa Ambil Kembali Bipih yang Disetorkan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Agama Fachrur Razi mempersilakan jamaah haji yang batal berangkat tahun ini jika ingin mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah disetorkan. Tetapi ia memastikan bahwa jemaah yang batal tahun ini bisa diberangkatkan pada tahun 2021.

“Jika memang membutuhkan dan bermaksud mengambil kembali Bipih yang sudah disetorkan, silakan,’ kata Menag dalam jumpa pers Selasa (2/6).

Menag melanjutkan seiring pembatalan pemberangkatan haji tahun ini maka jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji akan menjadi jemaah haji 1442 H atau 2021 mendatang.

Kementerian Agama memastikan biaya haji yang sudah disetor akan disimpan dan dikelola oleh badan pengelolaan keuangan haji. Nilai manfaat haji akan diberikan kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji 1442 H atau tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan resmi pembatalan pemberangkatan  jemaah haji Indonesia  tahun 2020 ini karena Saudi tak kunjung membuka akses dan waktu sangat mepet. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang mewabah hampir di seluruh dunia.

“Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak memiliki waktu cukup unruk melakukan persiapan penyelnggaraan haji,” tutup Menag.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!