31.7 C
Jakarta

Hakim Tolak Dakwaan Oditur, Pengadilan Pidana Tidak Memutuskan Perkara Perdata

Hakim Dilmilti II Jakarta, Tidak Berikan Putusan Soal Kepemilikan Lahan Tendean 41.

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menolak tuntutan Oditur, untuk pengosongan lahan Tendean 41, Jakarta. Pasalnya, persidangan yang dilakukan merupakan perkara pidana, jadi tidak memutus soal perkara perdata, jelas majelis hakim.

Sidang kriminalisasi terhadap Kolonel Inf. (Purn) Eka Yogaswara ini, dipimpin Kolonel Kum Siti Mulyaningsih SH MH sebagai ketua majelis hakim. Mereka menjatuhkan hukuman bersalah terhadap Eka Yogaswara. Ia diputus terbukti melanggar pasal 385 ayat (1) KUHP yang didakwakan oditur padanya. Hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara, dengan hukuman percobaan 8 bulan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari pada Eka Yogaswara dan penasehat hukumnya, untuk memberikan jawaban atas keputusan ini.

Dakwaan aneh

Memang ada keanehan terkait dakwaan perdata yang dilakukan oleh Kolonel Laut (H) Alfian Rantung, oditur di Dilmilti II Jakarta. Ia tentu paham bahwa ini persidangan pidana, namun tetap nekad membuat dakwaan perdata. Ini tentu saja mengesankan bahwa ia tidak profesional dalam membuat dakwaan, atau menimbulkan pertanyaan ada apa di balik dakwaan yang tidak profesional itu.

“Pengadilan Pidana Tidak Memutuskan Perkara Perdata,” ujar anggota Majelis Hakim di Dilmilti. Itu sebabnya, majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, pada Seni (24/11/2025), tidak akan mengeluarkan perintah pengosongan lahan di Jalan Tendean 41, Jakarta yang saat ini dikuasai oleh ahli waris Bek Musa.

Eka Yogaswara, salah satu ahli waris Bek Musa, pemilik lahan di Jalan Tendean 41, Jakarta. Di Dilmilti II Jakarta, Oditur militer mendakwa Eka melanggar Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Sementara atas nama Departemen Penerangan.

Pengabaian

Fakta yang disampaikan oleh penasehat hukum Eka Yogaswara soal Asal tanah Hak Pakai No. 75 adalah bekas tanah Milik Adat bukan eigendom verponding No. 6934, berdasarkan bukti Akta Jual Beli No. 17, tanggal 3 Agustus 1960 dan berdasarkan bukti akta Pelepasan Hak Tanah No. 17, tanggal 29 Desember 1960, diabaikan oleh Majelis Hakim.

Pengabaian majelis hakim juga muncul terhadap fakta yang disampaikan penasehat hukum terkait Sertifikat Sementara Hak Pakai No. 75 adalah atas nama Departemen Penerangan RI bukan Perum PFN. Sertifikat ini, dianggap majelis hakim sebagai bukti kepemilikan yang sah terhadap lahan di Jalan Tendean 41, Jakarta. Meskipun, tidak ada Surat Keputusan dari Menteri Keuangan tentang persetujuan peralihan atau pemindahtanganan Hak Pakai No. 75 dari Departemen Penerangan kepada Perum PFN. Juga tidak ada Surat Keputusan dari Kepala Kantor Agraria tentang persetujuan peralihan atau pemindahtanganan Hak Pakai No. 75 dari Departemen Penerangan kepada Perum PFN. Selain itu, juga tidak ada Surat Keputusan dari Menteri Penerangan tentang peralihan Hak Pakai No. 75 dari Departemen Penerangan kepada Perum PFN. Ditambah lagi, tidak adanya peralihan Hak Pakai No. 75 dari Departemen Penerangan kepada Perum PFN, berdasarkan bukti surat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, tanggal 13 November 2024. Fakta ini pun diabaikan majelis hakim dengan mengatakan itu sebagai soal administratif belaka.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!