27.8 C
Jakarta

Hanya 13.347 Guru Honorer yang Bisa Mengikuti Proses Rekrutmen CPNS Guru

Baca Juga:

JAKARTA – Pemerintah menyediakan formasi untuk CPNS guru sebanyak 100.000. Tetapi sayang, dari 438.590 guru honorer K2 yang terdata dalam database pemerintah, hanya 13.347 orang saja yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses rekrutmen. Jumlah tersebut belum termasuk honorer K1 yang hingga kini masih ada sisa.

Proses rekrutmen CPNS guru tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi guru honorer. Karena itu, ribuan guru honorer mengancam melakukan aksi mogok dan demo besar-besaran jika aturan tersebut tetap diberlakukan.

Menyikapi perkembangan yang tidak kondusif tersebut, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) mendesak kepada pemerintah untuk menunda proses rekrutmen CPNS guru.

“Kami sudah bertemu dengan  Menteri Sekretaris Negara untuk mencari solusi terkait kondisi ini. Kami minta supaya dipertemukan dengan Menteri PANRB,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, Kamis (20/9).

Menurut Unifah, guru honorer selama ini telah mengisi kekosongan tenaga guru setelah selama 10 tahun pemerintah tidak melakukan pengangkatan guru PNS. Mereka telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun dengan honor ala kadarnya.

Sayangnya, saat ada kesempatan mendaftar menjadi CPNS, sebagian guru honorer tersebut tidak bisa mengikuti proses rekrutmen. Dengan alasan usia mereka sudah diatas 35 tahun, dan itu tidak sesuai aturan UU ASN.

“Para guru honorer telah mengabdi puluhan tahun. Mereka inilah yang sekarang sangat berharap perhatian dari pemerintah terhadap kejelasan nasibnya,” lanjut Unifah.

Pengurus Besar PGRI usai bertemu Mensesneg

Unifah mengingatkan bahwa kekurangan guru secara masif di semua daerah memang nyata ada. Jika pemerintah mengatakan bahwa tenaga guru berlimpah dan hanya persoalan distribusi yang tidak merata, itu salah besar. Karena sesungguhnya, guru-guru yang ada di sekolah sebagian adalah guru honorer.

Jika menilai guru honorer kemampuannya dibawah rata-rata, sebenarnya menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melakukan pembinaan dan mengadakan pembinaan untuk mereka. Bukan malah dibenturkan dan dibanding-bandingkan dengan guru PNS.

Unifah menyadari dalam proses rekruitmen ini, pemerintah harus mengaku pada ketentuan yang berlaku yakni UU ASN yang membatasi usia pelamar. Namun dengan melihat realitas di lapangan, dan penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian mereka, mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, PGRI berharap ada kebijakan dan regulasi khusus untuk melindungi guru honorer.

“Kami meminta proses rekrutmen CPNS ditunda terlebih dahulu sampai terbitnya regulasi yang mengatur penyelesaian guru honorer terutama yang namanya sudah ada dalam database untuk mereka yang usia sudah diatas 35 tahun,” tegas Unifah.

Untuk menghargai pengabdian dan dedikasi honorer batas usia honorer yang mengikuti rekrutmen CPNS agar diperpanjangan dari usia 35 tahun menjadi 45 tahun.

Jika opsi tersebut tidak mungkin karena terbentur UU ASN, Unifah meminta diterbitkan Peraturan Pemeirntah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer K1 yang tercecer dan K2 yang berusia diatas 35 tahun. Aturan dalam PPPK tersebut perlu disederhanakan dengan pengangkatan hanya sekali, memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru dan bagi yang sudah disertifikasi, sertifikasinya harus diakui untuk TPG.

Solusi lainnya adalah diterbitkannya Keputusan Presiden yang khusus mengatur proses rekrutmen tenaga honorer dan tenaga kependidikan.

Selama menunggu usulan tersebut direspon pemerintah, PB PGRI menghimbau para guru honorer tetap melaksanakan pengabdiannya mendidik siswa dan tidak meninggalkan ruang kelas. Kemuliaan jiwa pendidik menjadi cahaya dan harapan bagi masa depan anak bangsa.

PGRI adalah mitra strategis pemerintah pusat dan daerah. Karena itu PGRI siap duduk bersama dengan pemerintah untuk mencari solusi atas nasib guru honorer.

“Kami juga berdiri paling depan untuk memikirkan dan memperjuangkan nasib guru honorer,” tutup Unifah.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!