29.2 C
Jakarta

Hipemari Jakarta Dukung Tuntutan DBH Sawit

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (Hipemari) Jakarta mendukung tuntutan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU PKPD), yang saat ini dibahas oleh Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan RI. (9/10/2021)

Hipemari menyebut, saat ini momentum terbaik untuk bersatu memperjuangan DBH Sawit.  Apalagi Provinsi Riau sebagai salah satu daerah penghasil sawit belum mendapatkan timbal balik yang berkeadilan. Sementara dampak yang diterima tidaklah sedikit.

“Sekarang inilah momennya, kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memperjuangkan DBH Sawit ini. Karena saat ini sedang ada pembahasan di Komis XI DPR RI yang harus kita kawal. Termasuk tentunya oleh anggota DPR RI asal Riau yang ada di Komisi XI tersebut. Ini lah salah satu tugasnya memperjuangan kepentingan Riau di tingkat pusat,” tegas Farin Ketua Himepari Jakart

Farin sangat perihatin dengan dampak yang diterima oleh daerah penghasil sawit, salah satunya Provinsi Riau yang merupakan lokasi kebun kelapa sawit terluas di Indonesia, sekira lebih 3 juta hektar.

Sementara Riau hanya mendapatkan dampaknya saja, seperti ancaman karhutla yang menimbulkan asap dan jalan rusak akibat pengangkutan CPO dan cangkang.

Mahasiswi asal Kabupaten Kepulauan Meranti itu juga mendukung langkah daerah penghasil sawit yang telah membuat kesepakatan bersama pada Januari 2020 lalu di Pekanbaru, Riau untuk mengusulkan kepada DPR RI melalui Komisi XI  tentang perlunya DBH Sawit dimasukan dalam revisi UU PKPD.

Hipemari siap mengawal tuntutan Pemprov Riau dan daerah penghasil lainnya yang sedang memperjuangkan DBH Sawit.

“Ini adalah kepentingan kita bersama dan wajib diperjuangkan. Kami juga ingatkan pemerintah pusat jangan hanya mengambil keuntungan saja di Riau, sementara Riau tidak dapat apa-apa hanya menerima dampaknya saja,” tegas Hasyim selaku Sekjend Hipemari Jakarta.

Farin berjanji akan mengajak semua pihak untuk bergabung memperjuangkan ini termasuk organisasi mahasiswa provinsi daerah penghasil kepala sawit yang ada di Jakarta.

Seperti diketahui, selama ini Pengutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar atas Crude Palm Oil (CPO) bernilai triliunan rupiah sedikitpun tidak dinikmati oleh daerah penghasil. PE disetor langsung ke Kementerian Keuangan RI (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit) berdasarkan PMK 136/2015, dan BK disetor ke Bendahara Umum Negara.

Sementara Riau dan daerah penghasil sawit lainnya tidak mendapatkan sepersenpun dengan alasan belum diatur dalam UU PKPD.

Bukan hanya itu, Rifky selaku Bendahara Umum Hipemari jakarta Memberikan Harapan Besar kepada para wakil rakyat khususnya anggota DPR RI Komisi XI Asal Riau.

“Anggota DPR RI Komisi XI Asal Riau harus menyuarakan dengan lantang di gedung Dewan Senayan, karena Riau juga berhak mendapatkan keadilan di Negri Nusantara ini,” tutupnya

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!