JAKARTA, MENARA62.COM — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menerbitkan peraturan khusus berupa Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.
Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI N Indah Paramita mengatakan, SE mengenai pembayaran THR tersebut diharapkan baik berupa penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
“Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjan (Ditjen PHI JSK Kemenaker),” ujarnya, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Dalam komunikasi tersebut, pembayaran THR yang dimana kesepakatan antara kedua belah pihak diserahkan kembali ke pengusaha dan pegawainya.
“Alhamdulillah aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Kami mengapresiasi surat edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami. Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming sebelumnya juga sudah berbicara beberapa kali mengenai surat edaran ini,” ucapnya.
Pengusaha yang akrab disapa Mita itu menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika isi surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19. Walaupun THR dibayar full, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya sendiri mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.
“HIPMI mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah didiskusikan bahwa telah dikeluarkannya surat edaran mengenai pembayaran THR ini. Kami HIPMI disini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi Covid-19,” ungkap Owner usaha Fintech Syariah itu. (*)