Gunarmi mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua pemangku kepentingan mulai dari perguruan tinggi yang tergabung dalam HPTKes, organisasi profesi, Kemenristekdikti, asosiasi hingga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Pertemuan ini dilakukan menindaklanjuti apa yang sudah Pak Menteri sampaikan,” lanjut Gunarmi.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan terjadinya kevakuman uji kompetensi, karena uji kompetensi itu harus dilakukan. Baik dalam bentuk ujian kelulusan atau metode lainnya. Namun yang membedakan adalah panitianya serta bukan menggunakan panitia nasional lagi.
Gunarmi juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memaksa Menristekdikti untuk mencabut Permenristekdikti, tapi memberi pengertian bahwa uji kompetensi itu melanggar UU.
“Mudahan dengan kebijakan menteri ini, kami akan membawa perguruan tinggi kesehatan ke arah benar karena kami ingin menjaga mutu lulusan kami,” harap dia.
Sebelumnya, HPTKes meminta agar uji kompetensi mahasiswa kesehatan perlu dievaluasi ulang, karena hanya menguji pengetahuan bukan kemampuan mahasiswa itu. Idealnya uji kompetensi mengukur capaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Uji kompetensi, kata dia, seharusnya di tempat kerja dan dengan pasien langsung.
Akibat sulitnya uji kompetensi tersebut, setidaknya sebanyak 357.028 lulusan kesehatan yang tidak lulus, sehingga tidak bisa mencari kerja ataupun buka praktik sendiri.