JAKARTA, MENARA62.COM – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) akhirnya bisa bernapas lega. Logo merek organisasi tersebut telah resmi didaftarkan dan disahkan atas nama organisasi IKWI berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001424169 tersebut, diserahterimakan secara resmi di Kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lt. IV, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana secara resmi menerima sertifikat dari konsultan HAKI, Ryan Hartono dari Harmet & Co. Proses pendaftaran yang diajukan sejak 1 Agustus 2025, ini pun disaksikan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ahmad Munir.
Dalam sambutannya Indah Kirana mengungkapkan kelegaannya, sekaligus kilas balik urgensi pendaftaran ini. “Ini tadi kan agendanya logo ya. Pendaftaran logo merek. Supaya logo tersebut resmi milik organisasi IKWI,” ujarnya. Ia menjelaskan, langkah ini menjadi krusial setelah sebelumnya sempat terjadi kejadian yang mengejutkan.
“Selama ini kan IKWI sudah lama. Tapi tiba-tiba kita kaget ada logo kita didaftarkan oleh individu. Ketum IKWI yang kemarin, yang mendaftarkan secara pribadi,” tutur Indah. Ia menekankan bahwa pendaftaran oleh individu akan membawa konsekuensi serius bagi organisasi. “Kalau dia mendaftarkan secara organisasi, milik organisasi itu bagus. Tapi karena milik pribadi, nanti kita begitu menang kemarin kita enggak bisa pakai logonya. Karena sudah dimiliki oleh orang pribadi itu.”
Dengan disahkannya sertifikat ini, Indah menyatakan bahwa posisi IKWI kini telah aman untuk setidaknya satu dekade ke depan. “Sekarang sudah aman, sudah 10 tahun ke depan kita sudah aman. Mungkin 10 tahun lagi kita daftar ulang lagi.” Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi. “Ini bisa untuk langkah-langkah dari IKWI, program-program kerja apa jadi lebih mantap dengan adanya logo? Iya, betul. Karena kalau tidak, orang bisa saja, ‘eh kamu kok pakai merk IKWI? Itu punya gue loh, datanya.’ Jadi kita enggak berwenang lagi menggunakan logo IKWI yang kita gunakan sekarang.”
Apresiasi atas keberhasilan ini disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir. Ia menyambut gembira kepastian hukum yang kini dimiliki IKWI. “Kita bersyukur bahwa logo IKWI sudah mendapat patent. Sehingga kita sudah memiliki kepastian logo IKWI sudah betul-betul milik organisasi IKWI,” kata Ahmad. Ia menambahkan bahwa legalitas ini memungkinkan IKWI, yang berada di bawah naungan PWI, untuk berkegiatan dengan lebih leluasa dan legal.
“Sehingga kita bisa dengan leluasa atau legal, leguasa dan legal bahwa kegiatan dengan logo dan IKWI dan kegiatannya itu betul-betul sebuah organisasi yang berada di dalam naungan PWI,” pungkasnya. Ahmad Munir juga mengungkapkan bahwa untuk logo PWI sendiri, proses pendaftaran hak paten masih berjalan menuju penyelesaian.
Secara khusus, Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Ryan Hartono dari Harmet & Co atas dedikasinya membantu memperjuangkan pendaftaran merk logo/lambang PWI dan IKWI.
Dengan ditetapkannya hak paten ini, IKWI tidak hanya mengamankan aset intelektualnya dari kemungkinan klaim pihak lain, tetapi juga memperkuat fondasi hukum dan identitas organisasi untuk menjalankan berbagai program kerja ke depannya.
