JAKARTA, MENARA62.COM – Ratusan pegiat pendidikan masyarakat geruduk kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menuntut bertemu dengan Menteri Nadiem Makarim, Rabu (8/1/2020). Mereka menuntut pemerintah menghidupkan kembali Direktorat PAUD dan Dikmas (pendidikan masyarakat).

“Direktorat PAUD dan Dikmas adalah rumah bagi 12 ribu PKBM dan 19 ribu lembaga kursus maupun lembaga pelatihan,” kata Ketua Umum Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia, Sri Sumarwati.

Ia tidak paham bagaimana pemerintah memiliki ide menghapus direktorat PAUD dan Dikmas. Sementara ditengah masyarakat, tuntutan kebutuhan pendidikan non formal amat besar. Indikasinya masih tingginya angka buta aksara, tingginya pengangguran terbuka, tingginya jumlah penduduk miskin, besarnya jumlah orang yang membutuhkan pendidikan kesetaraan.

Pendidikan non formal selama ini juga telah menjadi solusi efektif bagi anak-anak putus sekolah dan termarjinalkan.

“Sejarah Bangsa Indonesia (dan berbagai bangsa lain di dunia) yang menunjukkan pendidikan non formal/pendidikan masyarakat telah memberikan sumbangan yang sangat besar dan berperan sangat penting, disamping pendidikan formal, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan non formal sesuai  Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Selain itu Pemerintah Indonesia telah turut serta menandatangani komitmen global yang terkait dengan pendidikan non formal/pendidikan masyarakat, antara lain : Deklarasi Jomtien 1990, Deklarasi Dakar 2000, Confintea VI Bellem 2011, ESD World Conference 2014 Nagoya, Deklarasi Incheon 2015.

Sayangnya dalam era kepemimpinan Mendikbud Nadiem, melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 nomenklatur pendidikan non formal/pendidikan masyarakat dalam struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dihilangkan. Dalam peraturan tersebut juga tidak ada lagi direktorat tersendiri yang secara khusus mengelola berbagai program pendidikan non formal/pendidikan masyarakat,  tidak adanya satuan pendidikan non formal dalam struktur dan fungsi organisasi Kemendikbud dan hilangnya program pendidikan keterampilan non vokasi dari tugas pokok dan fungsi Kemendikbud.

Para pegiat pendidikan masyarakat menuntut adanya revisi Perpres no 82 tahun 2019 dan Permendikbud nomor 45 tahun 2019. Revisi tersebut untuk memastikan adanya representasi Pendidikan Masyarakat atau Pendidikan Non Formal dalam penamaan Direktorat Jenderal yang ada.

Selain itu revisi juga untuk memastikan adanya Direktorat yang secara khusus bertanggungjawab membina program-program Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Non Formal seperti Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Pendidikan Masyarakat (yang membina program pendidikan keaksaraan, program pendidikan kesetaraan, dan program pendidikan sepanjang hayat lainnya), memastikan program pendidikan keterampilan non vokasi dimasukkan ke dalam fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan meski ada perubahan nomenklatur, tetapi pendidikan non formal tetap terakomodir.

“Tidak benar bahwa perubahan nomenklatur dengan hilangnya direktorat PAUD dan Dikmas,  tidak ada lagi “rumah” bagi pendidikan nonformal. Pendididikan non formal masuk Direktorat SMK pada Ditjen Vokasi,” jelasnya.