28.2 C
Jakarta

IMB Berubah Jadi PBG, Sleman Gelar Sosialisasi

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM– Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan status IMB menjadi PBG ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi telah melaksanakan proses perubahan sejak 1 September 2021.

“Jadi per tanggal 1 September 2021 kami sudah tidak melayani IMB tapi berganti PBG. Proses PBG ini semuanya dilaksnakan secara online dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” jelas Amperawan dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman, Selasa (21/9).

Lebih lanjut, Amperawan menuturkan bawa proses yang dilakukan dalam permohonan PBG dapat dilakukan secara online dimanapun. Dia menyebut masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG.

“Animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut. Sampai saat ini, ada sebanyak 156 permohonan yang masuk. Dalam prosesnya juga pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. Pemohon diberikan kesempatan 5 kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari 5 kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Riyanto menyampaikan bahwa adanya perubahan IMB tersebut juga kemudian terdapat di DPMPPT.

“Untuk perubahan ini memang di masyarakat ada penyesuaian, tapi tetap bisa berjalan. Yang semula untuk IMB itu di proses di DPMPPT pelayanan perizinan satu pintu, sekarang tidak. Dinas dalam hal ini hanya membantu masyarakat yang belum memahami,” jelasnya.

Selain itu, Riyanto juga mengatakan bahwa DPMPPT juga melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!