MALANG, MENARA62.COM – Untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pembuatan kartu izin tinggal terbatas/ Kitas bagi WNA, kantor imigrasi kelas 1 Malang nantinya tidak akan melayani pembuatan Kitas yang berbentuk fisik. Pelayanan pembuatan Kitas akan dilayani secara online atau elektronik.
Terkait hal tersebut, sebenarnya pelayanan Kitas online sudah dilaksanakan pihak imigrasi sejak bulan Oktober lalu. Karena saat ini bahan baku pembuatan Kitas masih ada, jadi untuk sementara selain elektronik, pembuatan kitas berbentuk fisik masih dilayani. Namun jika bahan baku sudah habis, maka semua pelayanan menjadi online.
Hal itu yang disampaikan oleh kepala kantor imigrasi kelas 1 Malang, Novianto Sulastono, Jumat (30/12/2016). Bagi WNA yang akan membuat Kitas, kata dia, cukup datang sekali saja ke kantor imigrasi, jadi lebih efektif dan efisien.
“Saat pengajuan permohonan Kitas, yang bersangkutan cukup isi formulir, melakukan foto, dan mendaftarkan alamat email. Dalam hitungan menit, pemohon akan mendapat email balasan dari imigrasi pusat, berupa Kitas. Pemohon juga dapat mencetak atau ngeprint kitas yang dikirim via email sebagai pegangan,” imbuh Novianto.
Ditambahkannya, jika Kitas yang dicetak hilang, maka bukan berarti izin tinggalnya tidak berlaku lagi, tapi yang bersangkutan bisa mencetaknya kembali yang dikirim via email tersebut. “Dengan pelayanan ini, diharapkan setiap WNA mau mengurus Kitas secepatnya sebagai legalitas keimigrasian, sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” urai Novianto.
Selain efektif, lanjut dia, dengan Kitas elektronik ini juga memberikan keamanan serta kenyamanan bagi pemiliknya karena bisa dibawa kemana atau praktis. “Pelayanan ini, juga terkait banyaknya WNA yang masuk ke Indonesia dengan ijin tinggal yang tidak jelas. Kami berharap hal itu dapat ditekan, dan bahkan ditiadakan,” pungkas Novianto. (Achmad Syaiful Afandi)