JAKARTA, MENARA62.COM – Rilis Transparancy International Indonesia (TII) pada tanggal 31/1/2023 mengejutkan kita semua sebagai Bangsa Indonesia di mana Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022 hanya mendapat 34 poin yang turun 4 point dari tahun sebelumnya (skala 100). Dua periode pemerintahan Jokowi ternyata tidak menunjukkan perbaikkan dalam agenda pemberantasan Korupsi yang menjadi amanat reformasi dan sering diucapkan dalam janji kampanyenya sejak awal terpilih pada tahun 2014. IPK tahun 2014 hanya 34 point, setelah lebih 7 tahun Jokowi memerintah ternyata tidak ada peningkatan perbaikkan sama sekali (IPK tetap 34 point tahun 2022). Padahal menurut para pakar, IPK di negara demokrasi yang sehat seharusnya berada di angka 70.
Partai Ummat menilai kondisi ini terjadi akibat langkah-langkah Jokowi yang tidak menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai extra ordinary crime. Jokowi dan DPR justru memperlemah peran KPK dalam perubahan UU KPK yang baru tahun 2019. Selain itu, pernyataan pernyataan blunder dari para menteri kabinet (Luhut Binsar Panjaitan dan Tito Karnavian) memperburuk citra pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Belum lagi sikap pimpinan KPK yang belakangan ini terus menunjukkan kinerja yang buruk. Salah satu faktor yang memperburuk IPK Indonesia adalah menurunnya indeks Korupsi Politik dari 48 ke 35 (Political Risk Service Index) yang terkait dengan kasus kasus penyuapan dalam birokrasi/pelayanan publik, jual beli pengaruh, jual beli suara, nepotisme dalam proyek proyek negara dan sebagainya.
Dengan IPK yang memburuk ini, maka sulit bagi Indonesia untuk mendapatkan investasi dari para investor terutama investor luar negeri. Hal ini justru memperlemah usaha Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan krisis ekonomi dampak dari pandemi Covid 19. Hal ini menjadi tanda tanya bagi Partai Ummat tentang sensifitas pemerintahan Jokowi dalam memandang problem besar bangsa Indonesia dimana keterkaitan antara perilaku koruptif dengan pembangunan ekonomi sangat berkorelasi signifikan.
Oleh sebab itu, Partai Ummat meminta Presiden Jokowi harus segera mengambil langkah langkah drastis untuk mengembalikan spirit pemberantasan korupsi seperti pada awal terbentuknya UU KPK tahun 2002. Partai Ummat juga meminta presiden Jokowi untuk tidak menciderai semangat pemberantasan korupsi dengan melemahkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk tidak diam melihat kondisi ini karena fungsi pengawasan korupsi Leading Sector nya berada di DPR RI. Jika Pemerintah Jokowi dan DPR RI tetap tidak mengambil langkah langkah yang serius atas memburuknya IPK ini. Maka Partai Ummat akan menggalang kekuatan bersama rakyat untuk menyelamatkan Indonesia dari kehancuran.#
Ridho Rahmadi-Ketua Umum DPP Partai Ummat