31 C
Jakarta

Ini 10 Pelanggaran USBN Temuan Ombudsman

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan setidaknya 10 pelanggaran administrasi pada pelaksanaan USBN 2017. Bentuk pelanggaran tersebut mulai dari penggandaan soal ujian, pengawasan hingga dugaan bocornya kunci jawaban USBN.

Ahmad Suaedy Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) selanjutnya meminta Kemendikbud untuk menindaklanjuti penemuan pelanggaran tersebut.
“Kami melakukan pengawasan diwilayah Jabodetabek baik dalam tahapan pra, pelaksanaan, maupun pasca USBN dengan mengacu pada Prosedural Operasional Standar (POS) Tahun Pelajaran 2016/2017,” jelas Ahmad, Selasa (04/04/2017).
 
Menurut Ahmad, pengawasan pelaksanaan USBN sangat penting mengingat USBN merupakan bentuk standarisasi ujian sekolah dan penentu kelulusan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dengan tujuan standarisasi mutu pendidikan.
Berdasarkan pemantauan ini, Tim Ombudsman menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan POS.
Kesepuluh temuan ‘maladministrasi’ tersebut diantaranya penyerahan sepenuhnya pelaksanaan USBN oleh Kemendikbud.
Dalam  pembuatan, penggandaan dan pendistribusian soal ternyata Pemda melakukan tanpa pengawasan ketat dari Kemdikbud RI sebagai pembuat kebijakan USBN.
Pelanggaran berikutnya adalah tidak adanya koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dalam proses pengamanan pencetakan dan pendistribusian soal yang menimbulkan terjadinya kebocoran kunci jawaban. . Pengawas ujian yang tidak menggunakan sistem silang mengakibatkan independensi pengawas diragukan.
Lalu tidak adanya uji kompetensi khusus dalam perekrutan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)dalam perumusan dan penggabungan soal ujian. Ditemukannya beberapa sekolah yang tidak memiliki fakta integritas pengawas untuk menjamin kerahasiaan pelaksanaan ujian.
Ombudsman juga menemukam adanya pungutan Rp 25 ribu untuk memperoleh kunci jawaban. Selain itu ditemukan sekolah yang membawa laptop pribadi karena fasilitas sekolah yang belum memadai.
“Kami menemukan ada siswa yang membawa alat komunikasi dan elektronik ke dalam ruangan ujian,” lanjut Ahmad.
Juga ditemukan kunci jawaban dari guru yang terjadi di sekolah swasta Madrasah Aliyah.
Berdasarkan penemuan pelanggaran tersebut Ahmad menyimpulkan bahwa pelaksanaan USBN merupakan hal yang sia-sia.
Terhadap penemuan tersebut Irjen Kemendikbud Daryanto berjanji akan mengevaluasi, semua laporan dan masukan dari ORI.
Daryanto mengatakan, pelaksanaan UNBK merupakan salah satu upaya menekan kecurangan dalam pelaksanaan ujian. UNBK juga menjadi sarana perkuatan sistem keamanan komputer yang menjadi fokus utamanya

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!