26.9 C
Jakarta

Ini 8 Poin Sikap MUI Terkait Pencantuman Aliran Kepercayaan Pada KTP Elektronik

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam KTP Elektronik menuai protes Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam konferensi pers yang dipimpin Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Basri Bermanda, MUI mengeluarkan 8 poin sikap terhadap keputusan MK tersebut.

“Poin-poin ini merupakan hasil Rapat Kerja Nasional atau Rakernas MUI pada 29 hingga 30 November 2017 di Bogor,” papar Basri, Rabu (17/01/2018).

Adapun 8 poin rekomendasi Rakernas MUI terkait putusan MK Nomor Perkara 97/PPU-XIV/2017 adalah sebagai berikut:

  1. MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut, putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususmya umat Islam Indonesia, karena putusan tersebur berarti telah mensejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
  2. MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan, serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
  3. MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak dan aspiratif.
  4. MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara, karena hal tersebut merupakan implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, pembinaan warga penghayat kepercayaan agar tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.
  7. Oleh karena putusan MK sesuai konstitusi, bersifat final dan mengikat (final and binding), maka MUI mengusulkan kepada pemerintah agar kepada penghayat kepercayaan diberikan KTP-Elektronik yang mencantumkan kolom ‘kepercayaan’, tanpa ada kolom ‘agama’.
  8. Pembuatan KTP Elektronik untuk penghayat kepercayaan tersebut hendaknya dapat segera direalisasikan untuk memenuhi hak warga negara yang masuk kategori penghayat kepercayaan.
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!