JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua DPD Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) DKI Jakarta Siti Djumiadini meminta masyarakat berhati-hati saat akan menyewa jasa penyelenggara pesta pernikahan atau wedding organizer (WO). Cek legalitas perusahaan tersebut termasuk keanggotaan profesi agar lebih aman.
“Jangan tergiur dengan harga yang murah atau iming-iming diskon. Murah tapi berantakan buat apa,” kata Siti Djumiadini yang akrab dipanggil Dini di sela penyelnggaraan 1St Indonesia Wedding Business Summit 2020 yang berlangsung di The Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Dini mengakui potensi ekonomi industri WO memang sangat menggiurkan. Karena itu banyak masyarakat yang ingin terjun menekuninya. Termasuk mereka yang tidak memiliki pengalaman dibidang wedding organizer dan tidak memiliki jaringan penyedia jasa yang ada dalam paket WO.
“Menjadi WO itu tidak sekedar menyelenggarakan pesta pernikahan. Harus ada industry catering atau tata boganya, harus melibatkan industry jasa dokumentasi, jasa rias, jasa dekorasi. Kalau tidak ada jaringan kerjasama, mana bisa WO dapat menyelenggarakan pesta dengan baik,” tambah Dini.
Upaya membantu masyarakat agar tidak tertipu oleh WO abal-abal, kini 6 organisasi penyelenggara pernikahan membentuk wadah bersama Gabungan Perhimpunan Penyelenggara Pernikahan Indonesia (GP3I). Pembentukan wadah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik Wedding Organizer (WO) abal-abal yang kini cukup marak.
Menurut Dini wadah bersama tersebut sangat penting dan strategis. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat atau konsumen, tetapi juga mempererat jaringan antar penyelenggara jasa pernikahan. Sebab dalam WO, terlibat urusan tata rias pengantin, dekorasi, catering hingga dokumentasi.
Inisiatif membentuk wadah GP3I diakui Dini sudah cukup lama dibahas. Tetapi baru kali ini bisa direalisasikan.
Adapun ke-6 organisasi penyelenggara pernikahan yang bergabung dalam wadah GP3I tersebut adalah Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI), Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (HASTANA Indonesia), Asosiasi Perlengkapan Gaun Indonesia (APPGINDO), Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (ASPEDI), Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI MELATI) dan Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI). Harapannya ke depan pelayanan jasa pernikahan kepada konsumen semakin baik.
Sementara itu, R Puthut Sigit W, Sekretaris Umum HASTANA Indonesia mengatakan kehadiran WO memang menjadi solusi yang tepat bagi pasangan yang membutuhkan nuansa berbeda dalam pernikahan. Juga pasangan yang tidak lagi memiliki waktu cukup untuk mendesain dan merancang pesta pernihakan.
Tetapi karena minimnya informasi terkait WO, banyak masyarakat yang kemudian tertipu. Mereka memilih WO hanya dengan alasan harga yang sangat murah dan brosur-brosur yang diperoleh. Bentuk penipuan mulai dari menu makanan tak sesuai order baik rasa maupun jumlahnya, dokumentasi yang tidak baik hingga yang paling parah adalah tidak membuat dekorasi, tidak mengirimkan makanan dan lainnya.
Agar tidak tertipu oleh jasa WO ‘abal-abal’, Sony, panggilan akrab Puthut Sigit, menyarankan masyarakat hati-hati dalam memilih perusahaan penyedia jasa WO. Cek badan hukumnya apakah WO tersebut mengantongi badan hukum (ijin resmi) atau hanya WO dadakan.
Lalu mintalah nomor kontak penyedia jasa lain yang menjadi vendor atau rekanan WO tersebut. Misal jasa rias, jasa dekorasi, jasa dokumentasi hingga jasa catering. Hubungi satu persatu untuk meyakinkan bahwa benar mereka merupakan vendor jasa WO yang kita sewa dan berjanji memenuhi permintaan kita sesuai order.
Ketiga, hitung harga jasa yang dijanjikan, termasuk harga makanan dan menunya. Jika tidak masuk akal, bisa jadi vendor yang dipakai merupakan penyedia jasa yang abal-abal.
Langkah ke-4 adalah cek keanggotaan dari WO tersebut. Penyewa juga bisa mengecek keanggotaan vendor yang tergabung dalam WO tersebut. Misalnya apakah penyedia catering sudah tercatat dalam keanggotaan PPJI. Keanggotaan ini penting untuk memastikan jaminan rasa makanan, kuaitas hingga pelayanan yang profesional.