31.6 C
Jakarta

Jangkauan PIP Diperluas ke Pendidikan Kursus

Baca Juga:

DEPOK, MENARA62.COMKementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) ke pendidikan non formal, tidak hanya pendidikan kesetaraan tetapi juga pendidikan kursus.

“Nanti ada skema melalui PIP atau skema lain agar dapat memperbesar jumlah peserta yang mengikuti program pendidikan kursus, sehingga dapat memperkuat target pemerintah untuk penyiapan tenaga kerja berkompeten,” terang Mendikbud Muhadjir Effendy dalam siaran persnya Kamis (14/2/2019).

Ia mengatakan banyak lembaga kursus yang memberikan jaminan siswanya bisa langsung kerja. Tetapi lembaga kursus tersebut hanya bisa di akses oleh sebagian siswa karena berbiaya mahal.

“Saya pernah bincang-bincang dengan pengelola kursus memasak. Untuk menjadi mahir dibutuhkan biaya sekitar Rp16 juta. Tetapi lulusannya sudah dipesan oleh restoran-restoran, hotel dan lainnya. Kita coba bantu keringanan biaya untuk model-model kursus seperti itu bagi siswa yang kurang mampu,” lanjutnya.

Mendikbud mengatakan, terdapat dua sasaran Program Indonesia Pintar. Pertama adalah menjamin tidak lagi ada siswa yang drop out, dan yang kedua menjamin siswa dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Ke depan akan memperkuat program wajib belajar 12 tahun,” tutur Mendikbud.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen, Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan, saat ini sekitar 80 persen penerima KIP sudah mendapat buku tabungan dan mendapat KIP yang sudah bisa berfungsi sebagai kartu ATM.

Dengan demikian, penerima manfaat PIP tidak hanya dapat mencairkan dana di bank, namun juga bisa melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Namun di daerah terpencil masih ada hambatan saat ingin mencairkan dana PIP. Hal ini karena bank maupun mesin ATM belum bisa mengakses ke lokasi-lokasi tersebut. Solusi hambatan tersebut sekarang kita atasi dengan mobile banking, ada juga kapal-kapal banking yang datang ke pulau-pulau tertentu, sehingga anak-anak penerima KIP bisa mengambil dananya,” pungkas Hamid.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!