JAKARTA, MENARA62.COM– Tarif tol dalam kota Jakarta akan mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif pada Jumat dinihari (08/12) pukul 00:00 WIB.
Kenaikan tarif tol dalam kota tersebut ditempuh PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol dalam kota, dengan alasan untuk menyesuaikan tingkat inflasi dalam dua tahun terakhir ini.
“Memang ada kebijakan dari pemerintah bahwa setiap dua tahun sekali tarif tol akan ada penyesuaian,” kata Agus Setiawan, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rabu (06/12).
Selain tol dalam kota, PT Jasa Marga juga memberlakukan kenaikan tarif pada empat ruas jalan tol lainnya yakni Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang, Surabaya-Gempol, dan Belawan Medan-Tanjung Marai.
Diakui Agus, kenaikan tarif tol ini sudah di diputuskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat per 30 November 2017. Tetapi dalam surat keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa kenaikan tarif tol akan efektif berlaku seminggu sejak diterbitkan surat keputusan.
“Artinya keputusan naik tarif sudah ada, dan implementasi dilapangan baru tanggal 8 Desember 2017,” kata Agus.
Agus menerangkan usulan tarif tol dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lalu dievaluasi oleh BPTJ berdasarkan data inflasi selama dua tahun terakhir oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun kenaikan tarif tol antar ruas jalan tol besarannya tidak sama. Tetapi rata-rata 5 sampai 6 persen dari tarif sebelumnya.
Meski demikian, untuk jarak tertentu yang dihitung ternyata kenaikan tarifnya tidak terlalu signifikan atau terlalu kecil, PT Jasa Marga memutuskan tidak menaikkan tarifnya. Sebagai contoh tarif tol di Semarang- Paliman dan Surabaya-Gempol, pada jarak terjauh untuk golongan satu, tidak mengalami kenaikan tarif.
Diakui Agus, kenaikan tarif tol merupakan bagian dari rencana jangka panjang perusahaan berplat merah tersebut. Hasil dari kenaikan tarif nantinya akan digunakan untuk membiayai bisnis berkelanjutan diantaranya membangun sejumlah ruas jalan tol baik di sekitar Jakarta maupun di luar pulau Jawa.
Adapun tarif baru jalan tol dalam kota sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 973/KPTS/M/2017 untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Ruas tol dalam kota yang akan naik tarifnya terjadi pada ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.