JAKARTA, MENARA62.COM–Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno akan memenuhi panggilan Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat Jumat (17/3/2017), sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik.
“Besok Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno akan memenuhi panggilan Polsek Tanah Abang,” kata Wakil Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi di Posko Pemenangan Anies -Sandi, Cicurug, Jakarta Pusat, Kamis malam, seperti diberitakan antaranews.com.
Pemanggilan terhadap Sandiaga terkait kasus pencemaran nama baik, di mana pihak pelapor adalah Dini Indrawati Septiani, sedangkan pihak terlapor adalah Eli, katanya.
“Bang Sandi hanya sebagai saksi biasa. Di mana kasus sebenarnya dilaporkan pada 7 November 2013 di Polres Jakarta Pusat dan pasalnya 310,” kata Yupen.
Sebelumnya pihak advokasi Anies-Sandi sudah mengajukan permohonan penundaan untuk dimintai keterangan, mengingat status Sandiaga sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Permohonan penangguhan secara resmi sudah diajukan sampai tanggal 19 April, namun pada tanggal 17 Maret akan dimintai keterangan. Permohonan kami diabaikan ini bisa resistensi politik,” kata Yupen.
Yupen menduga ada tekanan terhadap Polsek Metro Tanah Abang. Namun diharapkan tidak ada maksud tertentu untuk mengganggu jalannya pilkada dan pendukung Anies-Sandi jangan sampai tersesat dengan status Sandiaga hanya sebagai saksi.