YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Kepercayaan menjadi aspek penting dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa antar negara. Dan untuk mendapatkan kepercayaan, sebuah produk barang maupun jasa harus melalui proses akreditasi yakni rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang didasarkan pada standar internasional.
“Tetapi lembaga akreditasi yang melakukan penilaian dan pembuktian tentu harus menerapkan standar yang betul, melalui proses suatu penilaian, dalam terminologi umumnya kita sebut dengan conformity assessment atau disebut juga penilaian kesesuaian,” jelas Bambang Prasetya, Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Bambang Prasetya di sela Pertemuan Teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian di Royal Ambarrukmo Hotel, Yogyakarta, dalam siaran persnya, Kamis (15/3/2018). Kegiatan ini dihadiri oleh 800 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
Diakui Bambang, KAN telah siap memfasilitasi implementasi regulasi teknis. Sampai 31 Januari 2018, KAN telah mengakreditasi sebanyak 1865 lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri dari 1610 lembaga penilaian kesesuaian yang termasuk kelompok laboratorium dan 255 lembaga penilaian kesesuaian yang termasuk kelompok lembaga sertifikasi.
“LPK yang termasuk kelompok laboratorium terdiri dari 117 lembaga inspeksi, 250 laboratorium kalibrasi, 1173 laboratorium uji, 57 laboratorium medik, dan 13 penyelenggara uji profiensi,” jelas Bambang yang juga Kepala BSN.
Selain itu, KAN juga telah mengoperasikan 25 skema akreditasi, yaitu Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001), Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001), Sertifikasi Produk (Tanda SNI), Sertifikasi Personel, Ecolabel (KAN Guide 801), Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SNI ISO 22000), Pangan Organik (KAN Guide 901), Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SNI ISO 27001).
Lalu Lembaga Sertifikasi Hazzard Analytical Critical Control Point, Sistem Manajemen Mutu Alat Kesehatan (SNI ISO 13485), Gas Rumah Kaca, Sistem Manajemen Energi (SNI ISO 50001), Sistem Manajemen Rantai Pasok (SNI ISO 28000), Usaha Pariwisata, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001), Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Bio-Safety, Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik, Lembaga Inspeksi, Penyelenggara Uji Profisiensi, dan Produsen Bahan Acuan.
Terkait pengakuan secara regional dan internasional, Bambang menerangkan, KAN telah memperoleh pengakuan melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) di forum Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) untuk 5 skema akreditasi yaitu laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi, laboratorium medik dan penyelenggara uji profisiensi dan forum International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) untuk 4 skema akreditasi laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi dan laboratorium medik.
Adapun di bidang sertifikasi, Komite Akreditasi Nasional telah memperoleh pengakuan melalui Multi Lateral Recognition Arrangement (MLA) di forum Pacific Accreditation Cooperation (PAC) untuk 7 skema akreditasi yaitu sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (SNI ISO 14001), sistem manajemen keamanan pangan (SNI ISO 22000), sertifikasi produk, sertifikasi personel, sistem manajemen keamanan informasi (SNI ISO 27001) dan sistem manajemen energi (SNI ISO 50001) dan forum International Accreditation Forum (IAF) untuk 4 skema akreditasi yaitu sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (SNI ISO 14001), sistem manajemen keamanan pangan (SNI ISO 22000) dan sertifikasi produk.
Dalam kesempatan Pertemuan Lembaga Penilaian Kesesuaian, Bambang memaparkan perkembangan terbaru terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian. Salah satunya adalah telah diterbitkannya ISO/IEC 17025 : 2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025:2005.
“Semua laboratorium yang diakreditasi dan sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh badan akreditasi penandatangan Mutual Recognition Arrangement (MRA) APLAC/ILAC, harus telah mengacu kepada ISO/IEC 17025:2017 tersebut selambat-lambatnya 29 November 2020,” ujar Bambang.
Bambang pun berharap seluruh laboratorium yang telah diakreditasi KAN dan yang akan mengajukan akreditasi dapat memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025 : 2017. Salah satu perbedaan yang tercantum dalam ISO/IEC 17025 : 2017 adalah mensyaratkan laboratorium untuk menyatakan ruang lingkup kegiatan yang dinyatakan memenuhi ISO/IEC 17025. Hal ini berkaitan dengan kegiatan ekspor Indonesia.
“Jangan sampai hanya karena standarnya bukan yang ISO/IEC terbaru, tidak tertulis di ruang lingkup kegiatan, lalu ekspor Indonesia ditolak,” ujar Bambang.