JAKARTA, MENARA62.COM–Gelaran seni Footurama #MakanMayit yang didalangi oleh Natasha Gabriella Tontey pada Januari lalu terus menjadi perbincangan media sosial. Karya seni yang menampilkan makanan berbentuk tubuh bayi dan otak bayi yang dibuat dari Air Susu Ibu (ASI) serta keringat ketiak bayi dinilai melanggar norma kesusilaan, kepatutan dan agama.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pun melayangkan protesnya. Dalam siaran persnya, Yohana meminta agar karya tersebut tidak lagi disebarluaskan melalui media apapun termasuk media sosial.
“Karya seni anak bangsa seharusnya merupakan ekspresi dari kreativitas yang diciptakan dan mengandung unsur keindahan bukan yang justru melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan agama,” kata Yohana di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Ia mengingatkan bahwa negara melindungi anak-anak Indonesia sejak mereka masih dalam kandungan. Dan karya yang mengeksplorasi tubuh bayi justeru tidak mencerminkan perlindungan tersebut.
Tidak hanya ‘sadis’ menurut Yohana penggunaan ASI dan keringat ketiak bayi yang dimasukan ke dalam bahan makanan merupakan suatu hal di luar akal sehat dan tidak lazim untuk dilakukan. ASI bukanlah konsumsi bagi orang dewasa.
“Penyalahgunaan ASI melalui karya seni yang disebarluaskan melalui pesan visual ini sangat rentan memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena sesuatu yang tidak lazim jika digunakan akan menimbulkan protes di masyarakat,” terang Menteri Yohana.
Belum lagi lanjut Yohana, dampak bagi anak-anak yang melihat pesan visual karya tersebut melalui media sosial. Bukan hal mustahil jika anak-anak akan meniru perilaku tersebut.
Yohana menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali karya seni ini di media sosial. Dengan menyebarluaskannya maka kita telah berkontribusi dalam penyebarluasan konten yang negatif bagi anak-anak. Setiap orang berhak mengembangkan diri dan dijamin dalam pasal 28 c UUD 1945 ayat 1 namun tidak bertentangan dengan norma kepatutan dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat.
“Kami juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini karena karyae seni ini telah melanggar norma kesusilaan, kepatutan, agama dan bila terbuktie melanggar UU akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang ITE dan pasal 282 ayat 3 KUHP kesusilaan”, imbuh Menteri Yohana.
Adanya kasus ini memungkinkan munculnya modus penjualan organ tubuha yang termasuk ke dalam bentuk perdagangan orang di Indonesia. Hal ini mengingatu sudah banyak kasus serupa terjadi di luar negeri.
-Inung Kurnia-