24.6 C
Jakarta

Kasatpol PP DKI Jakarta Diminta Tertib Bongkar Bangunan IMB yang Melanggar

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Terdapat banyak bangunan yang melanggar bukan hanya rumah bahkan gedung-gedung juga banyak yang tidak sesuai aturan di DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembangunan rumah tinggal di Jalan Sekolah Duta III / PC 26 Komplek Pondok Indah, RT.04/14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tetap berjalan. Padahal status bangunan tersebut masih disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menanggapi jika ada pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mestinya tak bisa dibiarkan. Satpol PP DKI Jakarta harus ikut peraturan yang berlaku jika memang bangunan melanggar. Ia meminta Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin bertindak tegas dalam membongkar bangunan yang melanggar.

“Harus ditindak tegas, sesuai peraturan. Harus disegel dan diberhentikan jika melanggar, itu tidak ada pengecualian,” tegas Agus di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Proyek pembangunan rumah mewah itu diketahui melanggar IMB dan hingga sekarang proses pembangunan berlanjut.

Ketua RT.04/14 Pondok Pinang, Maura Soeparjadi mengaku sering menerima laporan dari warganya terkait proyek tersebut. Bahkan sudah ada warga yang menegur langsung tapi tak digubris.

“Padahal sudah jelas ada pelanggaran. Saya berharap agar Pemprov DKI Jakarta dapat menindaklanjuti permintaan warga,” pintanya.

Menurut pantauan lapangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah memeriksa Sudin Citata Jakarta Selatan pada Kamis 27 Februari 2020. Setelah ada pemeriksaan hingga saat ini belum ada bangunan melanggar yang dibongkar. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!