24.5 C
Jakarta

Kasusnya Terus Berulang, LPPOM MUI Minta Aparat Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Daging Sapi di Bandung

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Baru-baru ini Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perdagangan daging babi yang diklaim sebagai daging sapi. Dalam kasus tersebut empat tersangka yang berhasil diamankan aparat mengaku telah menjalankan praktik perdagangan daging sapi palsu selama setahun terakhir ini dengan jumlah daging babi mencapai 63 ton.

Terhadap kasus pemalsuan daging sapi tersebut, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Dr. Lukmanul Hakim, M.Si menyampaikan keprihatinannya.

“Ini praktek bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen muslim yang mengharamkan daging babi,” ujar Dr. Lukmanul Hakim, Selasa (12/5/2020).

Baca juga:

Lukmanul Hakim mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang. Menurut dia, masalah utama ini karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.

“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen muslim yang menolak mengkonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram,” lanjutnya.

Mengingat pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal merupakan ranah tindak pidana, maka jelas Lukmanul Hakim, pemerintah utamanya jajaran kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas serta menghukum para pelaku.

Menurut Lukmanul Hakim, peredaran daging nonhalal sejatinya sudah diatur sedemikian rupa, dan jalur distribusinya juga berbeda dengan jalur distribusi daging halal.

“Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal,” tegas Lukmanul Hakim.

Ia mengingatkan agar tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya, mengingat kasus semacam ini sering terjadi, terutama menjelang Idul Fitri. Baik dalam bentuk daging oplosan maupun pemalsuan.

Daging celeng oplosan adalah daging celeng yang dicampur dengan daging sapi dan diklaim sebagai daging sapi. Adapun daging palsu adalah daging celeng atau daging babi yang dijual seolah olah sebagai daging sapi.

Baca juga:  Peredaran Daging Celeng Diawasi dengan GPS

LPPOM MUI mengingatkan agar masyarakat konsumen tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya. Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.

Menurut Lukmanul Hakim, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal.

“Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan. Untuk itu perlu koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Lukmanul Hakim.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!