33.3 C
Jakarta

Kedepan, Mengurus IUMK Menggunakan OSS

Baca Juga:

Jakarta, MENARA62.COM Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan merasa senang, pasalnya kedepan ada bentuk kemudahan dalam mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dengan menggunakan cara via online. Yakni dengan sistem Online Single Submision (SOS) yang ditargetkan di bulan Maret 2019. Dengan demikian, para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan ijin usaha tak perlu lagi terkendala dengan sistem birokrasi. “Strategi ini akan mendorong para pelaku usaha kecil mudah mendapatkan legal dan sekaligus percepatan dalam usaha,”demikian penegasan Abdul Kadir Damanik Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM kepada para awak media di Jakarta, kemarin Rabu (30/01/2019) di Jakarta.

Lebih jauh Damanik memaparkan, dengan adanya OSS dapat diakses melalui smartphone (Android). Bagi UMKM yang masih mengalami kendala dalam mengakses OSS akan dilakukan pendampingan oleh berbagai pihak (PTSP, Dinas Koperasi, Camat, Pendamping dll).

Keberadaan IUMK sejauh ini sangat berguna bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hal ini tidak lepas dari kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan oleh mereka. Dengan adanya IUMK ini ada rasa kenyamanan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

Pelaksanaan IUMK selama ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil. Di peraturan tersebut menyebutkan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro kecil.

Sejauh ini IUMK dikeluarkan oleh Camat setelah mendapatkan pendelegasian wewenang Bupati atau walikota melalui peraturan yang diterbitkannya. Dengan adanya IUMK memiliki tujuan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank, Dengan IUMK mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah.

“Itulah manfaatnya yang bisa diperoleh dari IUMK selama ini,” tutur Damanik.

Meskipun IUMK memiliki manfaat yang sangat besar bagi pelaku UMKM, tapi tak semua pemerintah daerah menerapkan hal ini. Terkait dengan hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mensosialisasikan secara masif. Terlebih kebijakan IUMK merupakan hasil kebijakan publik terintegrasi antar kementerian.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!