YOGYAKARTA, MENARA62.COM
KTD secara bahasa diartikan sebagai Kehamilan Tidak Dikehendaki (Unintended Pregnancy). Kehamilan yang tidak dikehendaki adalah kehamilan yang terjadi baik karena alasan waktu yang tidak tepat (mistimed) tau karena kehamilan tersebut tidak diinginkan (unwanted). Jika demikian, kehamilan yang dikehendaki (intended) adalah kehamilan yang kejadiannya diinginkan atau kehamilan yang diharapkan akan terjadi karena sedang direncanakan. (Guttmacher, 2012. Hlm. 4)
Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat angka permohonan dispensasi perkawinan di Kabupaten Bantul hingga kini masih cukup tinggi. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) menjadi alasan yang mendomoniasi pengajuan dispensasi perkawinan tersebut.
Menurut Ninin Karlina S.Ud (Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Pusat Aisyah) kehamilan tidak diinginkan dapat dibedakan menjadi 3 golongan: 1) karena pergaulan bebas 2) korban pemerkosaan 3)kehamilan yang membahayakan.
Sedangkan faktor yang menyebabkan terjadinya KTD adalah a.) Kurangnya kesiapan dan perencanaan kelahiran b.) Pernikahan usia dini c.) Kurangnya literasi mengenai kesehatan reproduksi.
Mengutip sebuah hadist dalam wawancara yang dilakukan oleh penulis “Zina itu adalah pintu gerbang kejahatan dan dosa. (HR. Tirmidzi no. 2803)” hadist tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa kehamilan yang tidak diinginkan dari akibat pemerkosaan dan pernikahan dini karna terjadi kehamilan diluar nikah. Hadist lain menyebutkan Didiklah anak-anakmu sebelum mereka dewasa.” (HR. Tirmidzi no. 2796).
Sesuai dengan data BKKBN pada tahun 2020, ada 1.459.000 kasus pernikahan dini yang penyebab utamanya adalah hamil di luar nikah. Selain itu, Sindonews memberitakan bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki kasus pernikahan dini terbanyak ke-7 dari 10 negara yang ada di Asia.
Tidak menutup kemungkinan hamil di luar nikah di kalangan remaja mengalami peningkatan setiap tahun di berbagai daerah, di Indonesia.
Dilansir dari dpr.go.id (2023) terkait darurat nya kasus anak hamil diluar nikah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul memberikan edukasi mengenai pernikahan untuk mengantisipasi pernikahan dini.
Jumlah perkara dispensasi perkawinandi Bantul mencapai puluhan hingga pertengahan tahun 2024.Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bantul dispensasi perkawinan yang diajukan pada Januari-Juni 2024 mencapai 38 perkara. Sementara tahun 2023, dispensasi perkawinan yang diajukan mencapai 111 perkara.
Dispensasi perkawinan tersebut diajukan oleh calon pengantin yang masih berusia anak. Diketahui dalam UU No.1/1974 sebagaimana telah diubah dalam UU No.16/2019 tentang Perkawinan, diatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria berusia minimal 19 tahun, dan pihak wanita minimal 19 tahun.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, diatur bahwa bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka pekawinan dapat dilaksanakan, apabila pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini tidak dipungkiri bahwa pernikahan dini, kehamilan diluar pernikahan dan kehamilan tidak diinginkan adalah kejadian yang sering terjadi di masyarakat yang menimbulkan dampak psikososial yang bermakna.
Menurut Dosom dkk (2021) mengungkapkan bahwa dampak psikologis yang umumnya dialami adalah timbul perasaan malu, ketakutan, sulit menghadapi lingkungan sosial, putus asa, kebingungan, serta kerentanan emosional lainnya.
Maka peranan perempuan dalam sebuah kejadian pernikahan atau kehamilan sangatlah penting. Menurut Elvira S.Kep., Ns perawat RSU PKU Muhammadiyah Bantul terjadinya hubungan reproduksi antara dua manusia baik dalam pernikahan maupun korban kejahatan perempuan mempunyai hak dan kesempatan untuk menolak dan turut merencanakan kapan rahimnya dapat diisi dengan kehamilan.
TRI WIDADI,Mahasiswa Program Studi Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas ‘Aisyiah Yogyakarta kelas RPL